Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 00.21
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ibu Brigadir J Nilai Putri Biang Kerok Pembunuhan Berencana

14 Feb 2023 : 00.21 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ibu Brigadir J Nilai Putri Biang Kerok Pembunuhan Berencana

IBU Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Rosti Simanjuntak menyebut terdakwa Putri Candrawathi merupakan biang kerok pembunuhan berencana anaknya.

"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai (mantan Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Rosti mengatakan jika anaknya bersalah Putri dan Sambo seharusnya menempuh jalur hukum. Akan tetapi justru mereka dengan sengaja menghabisi nyawa Brigadir J.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," sebur Rosti.

"Kami mengharapkan di atas 15 sampai 20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," imbuhnya.

Baca juga: Hadiri Vonis, Ibu Brigadir J Tenteng Foto Anaknya

Rosti mengatakan tujuannya menghadiri sidang Sambo dan Putri untuk menyaksikan langsung vonis yang diberikan hakim. Ia berharap kehadirannya mampu menggerakkan hati majelis hakim untuk memberikan hukuman seadil-adilnya.

"Kami ingin membuktikan dan mengubah hati pada hakim yang mulia agar mereka diberikan Tuhan bijaksana dari Tuhan dan surga agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua dan juga buat kami keluarga," pungkasnya.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kuat, Ricky, dan Putri dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut JPU penjara seumur hidup dan Richard dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. (P-5)

Sentimen: negatif (100%)