Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 00.06
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hukum Kasus Brigadir J, PC Divonis 20 Tahun Penjara Pusat Pemberitaan

14 Feb 2023 : 00.06 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
                                                    Kasus Brigadir J, PC Divonis 20 Tahun Penjara
                                                    
                                                        
                                                        
                                                        Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi (PC) dengan hukuman 20 tahun penjara. Hakim menjelaskan, PC terlibat tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Telah terbukti terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Menjatuhkan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan PC. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam amarnya, Hakim menyatakan, PC telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, PC dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menilai, PC terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasar hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap PC antara lain menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan kesaksikan selama persidangan. Dan tidak mengakui perbuatannya. 

Hal yang memberatkan lainnya Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya. "Akibat perbuatan terdakwa akibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar dia.

Sentimen: negatif (100%)