Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Pihak Brigadir J diingatkan jangan anggap pertarungan
Alinea.id Jenis Media: News
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengingatkan agar pihak korban dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J untuk tidak bersikap berlebihan. Lantaran, dalang utama kasus ini, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.
Suparji mengatakan, persidangan ini bukan persoalan kalah-menang seperti perebutan harta gono-gini dan semacamnya. Terpenting, harapan pihak korban telah terwujud.
“Jadi, seolah-olah merasa menang. Jangan sampai terjadi seperti itu,” katanya saat dihubungi Alinea.id, Senin (13/2).
Suparji menyebut, setiap pihak harus menghormati keputusan ini. Hakim telah mempertimbangkan setiap unsur yang ada dan dianggap terpenuhi.
Bagi pihak Sambo, vonis tersebut bukan perjalanan akhir dalam memperjuangkan hak asasinya untuk hidup. Pihaknya masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Meski Sambo atau kuasa hukumnya keberatan, kan bisa mengajukan banding,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati.
Ketua hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis glock.
Sentimen: positif (44.4%)