Sentimen
Negatif (100%)
13 Feb 2023 : 22.27
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Amnesty Indonesia kritik vonis mati Sambo: Ketinggalan zaman

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

13 Feb 2023 : 22.27
Amnesty Indonesia kritik vonis mati Sambo: Ketinggalan zaman

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritisi vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, hakim dapat bersikap lebih adil tanpa harus menjatuhkan vonis mati.

"Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup," kata Usman dalam keterangan resmi, Senin (13/2).

Usman mengakui perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan kejahatan serius dan sulit ditoleransi. Apalagi, Ferdy Sambo saat itu masih memegang jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap kasus ini sebagai pembunuhan di luar putusan pengadilan (extrajudicial killing). Artinya, perbuatan tersebut tergolong kejahatan di bawah hukum internasional.

Usman pun sepakat kejahatan yang dilakukan aparat negara harus dijatuhi hukuman berat. Namun, tetap harus adil tanpa harus memberikan vonis mati.

"Amnesty tidak anti-penghukuman. Kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat, tetapi tetap harus adil tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," tuturnya.

Amnesty International, imbuh Usman, menolak vonis hukuman mati. Sebab, prinsip untuk tak melanggar hak untuk hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam, tak manusiawi atau merendahkan martabat harus diterapkan dalam situasi apa pun.

"Amnesty International tegas menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, ataupun metode eksekusi yang digunakan," papar Usman.

Sentimen: negatif (100%)