Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Baiquni Wibowo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Chuck Putranto
Irfan Widyanto
Agus Nurpatria
Ibunda Brigadir J Harap Bharada E Bertobat
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan semoga terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer benar-benar bertobat atas perbuatannya.
Hal tersebut dikatakan Rosti saat hendak memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan langsung sudang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2). "Buat Richard Eliezer karena dia sudah dari awal persidangan dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertobat semoga Bharada E ditakdirkan Tuhan menjadi umatnya, menjadi anak yang betul-betul bertobat," kata Rosti di lokasi, Senin (13/2).
Rosti menjelaskan proses hukum bagi Bharada E biarkan terus berjalan. Ia juga mengatakan semoga Bharada E bertobat dan sadar atas perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J. "Biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim pada Bharada E, kami keluarga menyerahkan proses hukum pada hakim yang mulia. Biarlah hakim hukum yang berjalan," paparnya.
"Kami mendoakan semoga Bharada E bertobat dan sadar akan perbuatannya," sambungnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kuat, Ricky, dan Putri dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh JPU.
Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup oleh JPU dan Richard dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-12)
Sentimen: negatif (100%)