Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Layak Diapresiasi
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra merespons putusan hukuman mati bagi Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ia menilai putusan hakim layak diapresiasi.
“Ini menunjukkan kualitas dan pertimbangan hukum hakim dalam menggali fakta dan bukti yang tepat, sekaligus menunjukkan fungsi hakim sebagai tiang utama penegakan hukum,” kata dia kepada Tirto, Senin, 13 Februari 2023.
Azmi juga berpendapat hakim mampu menjaga kewibawaan peradilan dan telah berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Putusan ini menjadi momentum sekaligus peringatan konkret bagi pimpinan atau pejabat negara yang menyalahgunakan jabatan dan sarana yang melekat pada jabatannya.
"Bahwa jika pejabat melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan jabatan, maka akan mendapatkan sanksi pemidanaan yang keras dan tegas," tutur Azmi.
Apalagi karakteristik kejahatan yang dilakukan oleh Sambo, seorang berpangkat jenderal dan ia adalah "polisinya polisi” karena saat kasus berlangsung Sambo merupakan Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Sambo seharusnya menjadi contoh teladan dalam penegakan hukum, namun ia malah melakukan hal yang bertentangan dengan jabatannya. Putusan ini akan menjadi peringatan keras bagi pejabat agar sadar diri, tahu diri akan kewajiban dan tanggung jawab, serta lebih hati-hati dalam menjalankan tugas.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tidak ada bukti yang cukup atas adanya kekerasan seksual di Magelang yang selama ini diklaim sebagai motif pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Berdasar sejumlah bukti, keterangan saksi serta keterangan ahli, hakim meyakini bahwa Sambo turut menembak Yosua dan ketika menembak ia mengenakan sarung tangan hitam.
Jaksa menuntut Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Namun, putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ibu almarhum Yosua, Rosti Simanjuntak mengatakan, vonis telah tepat. "Saat ini kami keluarga menyatakan puas dengan vonis, sesuai dengan harapan keluarga. Saya di persidangan tidak berhenti berdoa," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jangan ada lagi anak muda atau manusia, terlebih aparat, yang menjadi pelaku kejahatan karena dimanfaatkan atasan, karena jabatannya," sambung Rosti.
Sentimen: negatif (100%)