Sentimen
Negatif (100%)
13 Feb 2023 : 18.23
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Chuck Putranto

Chuck Putranto

Irfan Widyanto

Irfan Widyanto

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Hakim Sebut tak Ada Bukti Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi

13 Feb 2023 : 18.23 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hakim Sebut tak Ada Bukti Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi

KETUA Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan tidak ada bukti pendukung Nofriansyah Yoshua Hutabarat alais Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.

Hal tersebut terungkap saat hakim membacakan pertimbangan vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” kata Hakim.

Hakim beralasan bukti pendukung telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Mengatur, bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidakseteraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya dalam konteks relasi antargender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah,” ungkap Hakim.

Hakim memaparkan terdapat fungsi penting dalam pemaparan di atas, yakni sifat hierarkis yang meliputi posisi antarindividu lebih rendah atau lebih tinggi atau tanpa kelompok. Selanjutnya, soal ketergantungan artinya orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi

Hakim pun menjelaskan ketimpangan relasi kuasa dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan korban.

“Dari pengertian di atas orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi, merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi,” tutur Hakim.

Baca juga: Ibu Brigadir J Nilai Putri Biang Kerok Pembunuhan Berencana

Sedangkan korban Brigadir J, merupakan lulusan SLTA dan juga merupakan ajudan berpangkat Brigadir dengan tugas sebagai ajudan Ferdy Sambo untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.

“Sehingga ada ketergantungan relasi kuasa, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tukas Hakim.

“Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami gangguan stres, post truamatic disorder, akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan. Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasaya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban,” pungkasnya.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kuat, Ricky, dan Putri dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh JPU.

Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup oleh JPU dan Richard dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-5)

Sentimen: negatif (100%)