Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
BFI Finance Beri Klarifikasi Terkait Bentrok Antarormas di Tambun
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
BFI merupakan lembaga jasa pembiayaan kredit kendaraan bermotor yang dapat izin OJK.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Corporate Communication Head PT BFI Finance Indonesia, Dian Ariffahmi, menyampaikan klarifikasi terkait keributan organisasi masyarakat (ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) dengan debt collector di depan kantor BFI Finance Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2/2023) siang WIB. Menurut dia, keributan tersebut dipicu dari anggota ormas.
"Masalah yang timbul adalah berasal dari satu pihak," kata Dian dalam siaran kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Dian memastikan, perusahaannya telah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) yang berlandaskan dan berkomitmen untuk mematuhi praktik good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik sesuai aturan pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia juga membantan kronologi kejadian yang tidak sesuai fakta di lapangan. Informasi yang didapatkan Republika.co.id, insiden itu terjadi lantaran anggota GIBAS yang memiliki kewajiban iuran bulanan, uangnya kurang ketika ingin membayar di kantor BFI Finance Tambun. "Dan pemberitaan yang terbit tidak sesuai kronologi kejadian," ujar Dian.
Dia menyampaikan, BFI merupakan lembaga jasa pembiayaan (leasing) kredit kendaraan bermotor (KKB) nasional yang telah memiliki izin dari OJK. BFI tunduk pada semua ketentuan dalam menjalankan perusahaannya sebagai leasing. "BFI Finance adalah perusahaan keuangan nasional yang mengantongi izin, terdaftar, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan," katanya.
Sebagai jasa pembiayaan KKB berskala nasional, BFI telah banyak dipilih masyarakat (debitur) untuk mengajukan kredit kendaraan roda dua dua empat. BFI sebagai kreditur dilindungi undang-undang. "Kami telah melaksanakan hak dan kewajiban kami selaku kreditur preferen yang dilindungi oleh UU," katanya.
Sehingga kata dia, bagi debitur yang terbukti menyalahi kontrak, BFI memberlakukan sanksi sesuai aturan fidusia. Dan pelaksanaannya sudah BFI lakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada di internal BFI. "Dan pelaksanaannya kami lakukan sesuai aturan sesuai SOP kami. Tidak ada paksaan sebagaimana pemberitaan," kata Dian.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi membawa beberapa orang yang terlibat bentrok dengan anggota GIBAS Telaga Asih, Kabupaten Bekasi. Mereka dibawa menggunakan minibus bernomor polisi B 2699 LY pukul 14.00 WIB dengan pengawalan ketat kepolisian.
Waka Polres Metro Bekasi AKBP Erick Frendiz mengakui, terjadi keributan di kantor BFI Finance, Jalan Sultan Hasanudin Nomor 233 Ruko 2, Kelurahan Tambun, Kabupaten Bekasi. Di lokasi keributan sudah dipasang garis polisi termasuk oleh tim Inafis Polres Metro Bekasi. "Memang hari ini ada kejadian (keributan) di daerah Tambun," kata Erick kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat.
Erick belum bisa menyebutkan detail awal mula terjadi keributan antara konsumen yang berkembang bentrok antaromas di kantor BFI Finance Tambun. Sementara, pihaknya baru bisa menyampaikan, di lokasi kejadian ada dua unit mobil kacanya pecah. "Yang kita lihat ada kerusakan. Permasalahan awalnya antara konsumen dengan pihak tertentu kemudian berkembang kepada ormas tertentu," ucapnya.
Erick meminta waktu belum bisa menyampaikan detail bagaimana awal mula peristiwa keributan itu terjadi. Karena semua masih proses penyelidikan dengan dan membawa barang bukti. "Ini sedang kami tangani dan mohon waktu kita sedang lidik dan mengumpulkan barang bukti. Sementara demikian," katanya.
Dia memastikan, di lokasi tempat kejadian sudah kondusif setelah beberapa orang dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan. Namun, siapa saja yang dibawa dia enggan menyebutkan karena masih dalam proses penyelidikan. "Situasi saat ini kondusif ormas sudah kembali ke tempatnya dan situasi sudah aman terkendali. Semua masih lidik dan sidik ya," katanya.
Sentimen: negatif (98.8%)