Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanah Bumbu, Banjarmasin
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Buntut Kasus Formula E Jakarta, SDR Beri Sebutan Kelompok Kriminalisasi KPK Alias Keki
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Lembaga antirasuah saat ini menjadi sorotan oleh pihak-pihak yang nyinyir tanpa memberikan solusi. Banyak isu yang dipola oleh kelompok-kelompok yang tidak suka terhadap kinerja KPK di bawah komando Firli Bahuri.
Bahkan itu dilakukan oleh personal yang pernah menjabat dan dibesarkan oleh KPK itu sendiri.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menunjuk kelompok yang tidak setuju revisi UU KPK, penolakan tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
baca juga:
"Harapan kelompok yang mengkriminalisasi KPK saat ini mendapat simpati publik dan jurus yang dipakai seperti Wiro Sableng yaitu jurus kunyuk melempar buah," ujar Hari, berumpama.
Hari menyebut mereka sebagai Kelompok Kriminalisasi KPK alias Keki. “Arti keki di KBBI adalah merasa tidak senang, mendongkol, kesal (terhadap orang lain),” katanya.
Namun, menurut dia, publik sendiri saat ini sangat cerdas dalam membaca situasi dan kondisi yang ada. Sejak revisi UU KPK, lembaga superbody itu menjadi rumpun yang sama seperti eksekutif ditambah ada dewan pengawas (dewas) yang tidak bisa semena-mena mengeksekusi tersangka koruptor.
"Kelompok Kriminalisasi KPK dimulai sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dipanggil sebagai saksi dan diperiksa oleh KPK RI selama 11 jam," beber Hari.
Sejak itu menurut Hari, dimulai lah negatif opini dan mempertanyakan cara kerja KPK RI. Malah kata dia, lucunya yang mempertanyakan adalah eks komisioner yang pernah menjabat di KPK.
"Yang namanya eks atau mantan komisioner KPK RI, tentunya memahami bahwa semua proses yang terjadi di KPK RI adalah proses hukum. Sudah begitu banyak perkara yang dituntaskan oleh KPK RI juga menggunakan syarat, prosedur dan mekanisme yang standar sama, tidak ada yang berbeda," jelasnya.
Hari mencatat salah satu cara kerja kelompok kriminalisasi KPK saat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kelompok kriminalisasi KPK menyerang KPK dan mengajukan gugatan praperadilan tentang tidak sahnya status tersangka Mardani. "Tapi gugatan ditolak dan kelompok kriminalisasi KPK mengundurkan diri sebagai pengacara Maming," ulasnya.
Diketahui, saat ini perkara korupsi Mardani sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan vonis 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp118 miliar.
"Sekarang kelompok kriminalisasi KPK menyerang KPK karena KPK sedang menangani perkara korupsi Formula E. Sebelum menangani dugaan korupsi Formula E, toh Kelompok Kriminalisasi KPK diam. Kalau begitu ada apa dan ada kepentingan apa mereka?" kritiknya. []
Sentimen: negatif (100%)