Sentimen
Negatif (100%)
13 Feb 2023 : 14.25
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Hari Ini Sidang Vonis, Apa Arti Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Ferdy Sambo?

13 Feb 2023 : 14.25 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Hari Ini Sidang Vonis, Apa Arti Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Ferdy Sambo?

Berikut arti pidana penjara seumur hidup yang termuat dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Berikut arti pidana penjara seumur hidup dalam tuntutan Ferdy Sambo yang perlu Anda ketahui.

Banyak masyarakat yang salah kaprah dengan arti pidana penjara seumur hidup. Mereka mengartikan sebagai hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana saat vonis dijatuhkan.

Lantas bagaimana arti pidana penjara seumur hidup yang benar?

Berikut Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Richard Eliezer Paling Akhir

Arti Pidana Penjara Seumur Hidup

Arti pidana penjara seumur hidup termuat dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Berikut arti pidana penjara seumur hidup  yang dijelaskan dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP.

"Arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu," demikian penjelasan dalam UU KUHP.

Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dijelaskan dalam UU Permasyarakatan KUHP bahwa arti pidana penjara seumur hidup yakni hukuman penjara yang dijalani selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Hukumannya baru akan berakhir setelah ia meninggal dunia.

Munurut UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan Pasal 10 ayat 4, narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup tidak berhak atas hal-hal berikut:

1. Remisi,

2. Asimiliasi,

3. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga,

4. Cuti bersyarakat,

5. Cuti menjelang bebas,

6. Pembebasan bersayarat,

7. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofrinasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " tandasnya.

Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dkk

Berikut jadwal sidang vonis terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Huatabarat yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer:

1. Sidang vonis Ferdy Sambo: Senin,13 Februari 2023.

2. Sidang vonis Putri Candrawathi: Senin,13 Februari 2023.

3. Sidang vonis Kuat Ma'ruf: Selasa,14 Februari 2023.

4. Sidang vonis Ricky Rizal: Selasa, 14 Februari 2023.

5. Sidang vonis Richard Eliezer: Rabu, 15 Februari 2023.

Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dkk itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Betul" kata dia seperti dilansir kompas.com, Sabtu (11/2/2023).

Kasus Pembunuhan Yosua Akan Masuki Babak Akhir, Ini Perjalanan Ferdy Sambo hingga Jelang Sidang Vonis

Sentimen: negatif (100%)