Sentimen
Negatif (99%)
13 Feb 2023 : 14.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Chuck Putranto

Chuck Putranto

Irfan Widyanto

Irfan Widyanto

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Hakim Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

13 Feb 2023 : 14.15 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hakim Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

KETUA Majelis Hakim, Wahyu Imansantoso, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Berawal saat Hakim menjelaskan dalam kasus tewasnya Brigadir J, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa senjata api berjenis Glock 17 Austria 9x19 milimeter dengan nomor seri 135 dan Glock 9 milimeter berwarna hitam, lima butir peluru warna silver merek Luger dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19 milimeter. 

Baca juga: Ingin Bebas dari Kabel Udara, Pemda DKI Jakarta Wajib Berikan Ganti Rugi 

"Dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan nomor seri 135 dan dalam magasin satu diantaranya lima butir peluru tajam merek Luger 9 milimeter," kata Hakim Wahyu Imansantoso dalam membacakan pertimbangan vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

Selanjutnya, dalam magazine Glock 17 saksi Richard yang digunakan menembak korban Brigadir J menyisakan 12 butir peluru. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui enam butir peluru merek pin 9CA, lima butir peluru merk SMB 9x19 dan satu butir peluru merek Luger Z7 9 milimeter. 

"Dan peluru merk luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," terang Hakim. 

Oleh karena itu, Hakim pun berkeyakinan bahwa Sambo telah menembak Brigadir J hingga tewas menggunakan senjata api Glock. 

"Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, majelis hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," beber Hakim.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kuat, Ricky, dan Putri dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh JPU. 

Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup oleh JPU dan Richard dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara. 

Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-6)

Sentimen: negatif (99.2%)