Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, Maling, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jokowi Tegaskan Tak Beri Toleransi pada Maling Uang Rakyat
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ia tidak akan pernah memberikan toleransi kepada pelaku korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta beberapa waktu lalu.
“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” katanya, dikutip pada Minggu, 12 Februari 2023.
Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan, komitmen pemerintah tidak pernah surut untuk memberantas korupsi. Pencegahan korupsi pun dilakukan dengan berbagai upaya, di antaranya yaitu dengan membangun sistem pemerintahan, dan pelayanan publik yang transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Cek Fakta: Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G, Menteri NasDem Itu Diklaim Dalangi TPPU Rp1 M
“Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan online single submission dan pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog,” ujar Jokowi.
Menurut keterangan Jokowi, pihak penegak hukum pun telah menindak sejumlah kasus korupsi. Nantinya, penindakan terhadap kasus korupsi itu juga akan terus dilakukan untuk kasus lainnya.
Diketahui, pemerintah pun telah, dan akan melakukan pengejaran serta menyita aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Apresiasi Kejagung yang Akan Periksa Menkominfo Terkait Dugaan Korupsi BTS
“Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lain,” ucapnya.
Jokowi pun berpesan agar aparat penegak hukum dapat profesional dalam menjalankan tugasnya untuk memproses tindakan pidana. Jokowi mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak pandang bulu, dan tidak tebang pilih dalam memproses tindak pidana.
“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum, dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aset negara yang berhasil dikembalikan dari hasil korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset negara dari hasil korupsi sebesar Rp575,74 miliar pada 2022. Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Suaminya Diduga Terlibat Korupsi, Biduan Dangdut Lia Ladysta Tegaskan Tak Ikut Menikmati Uangnya
"Tahun 2022, KPK berhasil mengembalikan aset kerugian negara sebesar 575,74 miliar," ucapnya.
Menurut keterangan Firli, aset negara dari hasil korupsi yang berhasil dikembalikan tersebut jumlahnya lebih besar jika dibandingkan pada tahun 2021 yang pada saat itu sebesar Rp416 miliar.
Firli mengungkapkan bahwa pemulihan aset tersebut melampaui target yang ditetapkan sebelumnya, yaitu sebesar Rp141,7 miliar.
"Target yang dicanangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional yaitu Rp141,7 miliar atau capaiannya mencapai 294,25 persen," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Firli juga membahas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK pada 2022. Diketahui, skor SPI itu dapat dijadikan sebagai parameter tata kelola suatu instansi. Oleh karenanya, hasil survei tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kekurangan yang ada.
"Karena di situlah kita akan kelihatan bagaimana tata kelola negara kita, bagaimana apakah ada terjadi suap dan gratifikasi, apakah juga masih terjadi penyalahgunaan pengelolaan barang dan jasa,” kata Firli.***
Sentimen: negatif (66.6%)