Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Imam Santoso
Miko Ginting
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Soal Sidang Ferdy Sambo dkk, KY: Bebaskan Hakim Ambil Putusan
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
KY menilai kemandirian hakim merupakan elemen penting yang mesti dijaga.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengingatkan pentingnya kemandirian hakim dalam memutus perkara. KY mendorong agar majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) punya kuasa penuh atas putusannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KY Miko Ginting jelang sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dkk pada Senin sampai Rabu pekan ini. Miko menyatakan kemandirian hakim merupakan elemen penting yang perlu dijaga.
"Berat ringannya putusan dan substansi putusan itu sepenuhnya ranah kemandirian hakim. Untuk itu, yang perlu dijaga dan dihormati adalah kemandirian hakim agar hakim bebas dalam memberikan putusan," kata Miko kepada Republika, Senin (13/2).
Miko menyampaikan hakim dalam memutus perkara pasti didasarkan pada fakta persidangan sekaligus unsur keadilan. Ia mengimbau masyarakat menghormati apapun putusan hakim. "Ini kata kunci yang tidak bisa dihilangkan. Karena itu prasyarat buat hakim memutus hanya berdasarkan fakta, hukum, dan keadilan," ujar Miko.
Selain itu, Miko mengatakan sidang kasus Brigadir J selalu diawasi oleh banyak banyak pihak. Sehingga ia meyakini ada mekanisme pemantauan yang ketat, termasuk dari publik.
"Sejak awal perkara ini dipantau oleh Komisi Yudisial, lembaga-lembaga lain, dan masyarakat luas. Sehingga mekanisme pengawasan sebenarnya sudah terbentuk dalam bentuk perhatian publik secara luas. Perhatian publik ini menjadi penting bagi kemandirian hakim dan peradilan," ucap Miko.
Diketahui, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal memasuki tahap akhir. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso dijadwalkan mengetok vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2). Esok harinya, vonis dibacakan untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan. Adapun vonis terhadap Richard Eliezer dijadwalkan dibacakan pada Rabu (15/2). Rizky Suryarandika
Sentimen: positif (66%)