Sentimen
Positif (99%)
13 Feb 2023 : 11.40
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Gambir

Tokoh Terkait

BNPP Ajak Kementerian Terkait Bahas Pencegahan Dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini

13 Feb 2023 : 11.40 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

BNPP Ajak Kementerian Terkait Bahas Pencegahan Dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini

AKURAT.CO Kasus perkawinan anak usia dini mengalami kenaikan, salah satu daerah perbatasan negara yang mengalami kenaikan kasus ini adalah Kabupaten Nunukan.

Untuk itu, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengajak Kementerian terkait untuk membahas langkah pencegahan dan penanganannya.

Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, Letjen TNI (Purn) Jeffry Apoly Rahawarin, menyampaikan bahwa perkawinan anak usia dini memiliki berbagai dampak, di antaranya ketidakmampuan melakukan pemenuhan fungsi rumah tangga dengan baik sehingga menimbulkan masalah baru seperti anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan berbagai masalah sosial anak lainnya.

baca juga:

Jeffry menerangkan, salah satu faktor yang memengaruhi terjadinya perkawinan anak usia dini ialah kurangnya pengetahuan orang tua terkait dampak dari pernikahan dini, tingkat pendidikan yang rendah, serta kurangnya sarana dan prasarana di kawasan perbatasan, salah satunya di bidang pendidikan.

Tingginya angka perkawinan anak usia dini juga merupakan dampak dari infrastruktur pendidikan di kawasan perbatasan, di mana beberapa di antaranya masih terkendala jauhnya akses sehingga anak-anak yang tidak melanjutkan pendidikan memilih untuk menikah muda.

Ia mengatakan, pencegahan perkawinan anak usia dini merupakan salah satu arahan Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tahun 2020-2024. Hal ini pun juga menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP, Muhammad Tito Karnavian.

Dalam Rapat Fasilitasi Pelaksanaan dan Koordinasi Pencegahan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini di Kawasan Perbatasan Negara, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, Jeffry menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan pernikahan dini dianggap wajar adalah masyarakat salah menafsirkan agama, budaya, dan adat istiadat sebagai pembenar praktik perkawinan anak usia dini.

"Perkawinan anak usia dini adalah pelanggaran hak anak yang dampaknya akan terlihat lima tahun ke depan sehingga harus dihentikan. Di satu sisi, hal ini merupakan ancaman terhadap pembangunan manusia," jelas Jeffry, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, dikutip Minggu (12/2/2023).

Dalam rapat, BNPP telah berdiskusi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Nunukan, Kepala Kantor Agama Kabupaten Nunukan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Pejabat dan Staf pada Ditjen Rehabilitasi Sosial dari Kementerian Sosial, Pejabat dan Staf pada Asisten Deputi Pemenuhan Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan dari Kementerian Dalam Negeri, serta Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama.

Sentimen: positif (99.2%)