Sentimen
Negatif (100%)
13 Feb 2023 : 08.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan hari ini

13 Feb 2023 : 08.15 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan hari ini

Persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dimulai kembali pada hari ini. Agenda sidang berisikan vonis bagi dua terdakwa.

Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, kedua terdakwa yang akan mengikuti sidang adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Pukul 9.30 WIB sidang dimulai," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).

Djuyamto menyebut, sidang berjalan secara bergiliran dan tidak bersamaan antara keduanya. Namun, belum diketahui yang akan mendengar vonisnya terlebih dahulu.

"Bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim (urutan agenda vonis)," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada tanggal 17 Januari 2023. Ferdy Sambo mendapat tuntutan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Sementara, menuntut Putri 8 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, dinilai tak menyesali perbuatannya dan berbelit serta memberikan luka mendalam dengan menghilangkan nyawa korban.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.

Sentimen: negatif (100%)