Sentimen
Negatif (100%)
13 Feb 2023 : 05.41
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Kasus Tembakau Sintetis 37,5 Kg: Diduga Terjadi Conflict of Interest AKP F Dengan Tersangka NN

13 Feb 2023 : 05.41 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Kasus Tembakau Sintetis 37,5 Kg: Diduga Terjadi Conflict of Interest AKP F Dengan Tersangka NN

Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) mencurigai adanya keganjilan dalam penanganan kasus NN

JITUNEWS.COM - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus tembakau sintetis 37,5 Kg. Diduga ada conflict of interest antara AKP F yang menangani kasus tersebut dengan Kuasa Hukum NN, tersangka kasus tembakau sintetis yang dibebaskan dari jeratan hukum.

 

Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) mencurigai adanya keganjilan dalam penanganan kasus NN, tersangka pemilik tembakau sintetis sebesar 37,5 kilogram.

 

Beberapa pihak juga mencium hubungan istimewa antara AKP F yang menangani kasus tembakau sintetis tersebut, dengan kuasa hukum yang membela tersangka NN.

 

Berdasarkan Informasi yang terhimpun, kuasa hukum NN ternyata merupakan istri dari AKP F. Maka itu, patut diduga ada conflict of interest, dimana keduanya bekerjasama untuk membebaskan tersangka NN.

 

Hal tersebut dinilai cukup mudah dilakukan lantaran diatur dan didesain dengan sempurna oleh AKP F. Sumber tersebut menuding kuasa hukum NN menjadi perantara penyelesaian kasus tersangka NN yang dibebaskan tanpa penanganan dan proses hukum yang jelas.

 

"Coba diperiksa lebih jauh kuasa hukum NN tersebut. Ternyata dia isteri AKP F yang menangani perkara tersebut. Makanya, mengatur pembebasannya sangat mudah. Mungkin juga semua alur transaksi keuangan sebagai syarat pembebasan tersangka NN juga melalui isterinya,” ujar Ketua DPP Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza), Donny Haryanto, dikutip dari keterangan tertulis Sabtu 11 Februari 2023.  

 

Kecurigaan keterkaitan AKP F dalam bebasnya tersangka NN sudah diungkap oleh sejumlah pihak. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA) bahkan sudah melaporkan perilaku penyelewengan oknum tersebut ke Kapolda Metro Jaya dan Kabid Propam Polda Metro Jaya.

 

“BPI KPNPA mendesak Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi dan menindak oknum anggota Polisi ( AKP F) yang bermain-main dalam penyelewengan perkara ini,” ujar Ketua Umum BPI KPNPA Tubagus Rahmad Sukendar, awal Januari 2023 lalu.

 

Forza juga menyebut keterlibatan AKP F yang menangani kasus tersebut. Ketua DPP Forza, Donny Haryanto bahkan menduga ada kerjasama yang melibatkan oknum tersebut dengan kuasa hukum dalam bebasnya tersangka NN.

 

"Kami menduga ada kerjasama antara penyidik dari Polsek Pesanggrahan dan kuasa hukum dalam bebasnya tersangka NN yang telah terbukti memproduksi narkoba jenis Sintetis seberat 37,5 kg. Kami menyayangkan sikap ketidakprofesionalan oknum tersebut yang dapat merusak citra Polri," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 Februari 2023 lalu.

 

Donny pun meminta agar Divisi Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam bebasnya tersangka NN dan kembali menangkap tersangka kasus narkoba tersebut.

 

"Masalah narkoba ini menjadi masalah utama bangsa kita. Untuk itu, kami meminta agar Polri segera memeriksa oknum yang terlibat dalam bebasnya tersangka NN dan kembali menangkap NN yang sudah terbukti bersalah," tegasnya.

 

Seperti diketahui, pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu, terbukti memproduksi tembakau sintetis 37,5 kg. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Achmad Fajrul Choir.

 

Padahal, pada 23 Desember 2022 lalu, Polres Jaksel sempat berjanji akan melakukan pendalaman atas kasus produksi tembakau sintetis tersebut. Sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya bahkan sudah melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Metro Jaya.

Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda Dicopot

Sentimen: negatif (100%)