Sentimen
Negatif (99%)
13 Feb 2023 : 04.30
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Diprediksi Akan Divonis Penjara Seumur Hidup

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

13 Feb 2023 : 04.30
Ferdy Sambo Diprediksi Akan Divonis Penjara Seumur Hidup

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memprediksi majelis hakim akan memutuskan hukuman penjara seumur hidup atau sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J.

Fickar menilai biasanya hakim akan menjatuhkan hukuman setengah dari tuntutan jaksa. Namun, melihat tuntutan Sambo penjara seumur hidup tersebut tidak bisa dibagi dua, maka menurutnya hakim akan mengikuti tuntunan jaksa.

"Karena hukuman seumur hidup itu tidak bisa dibagi dua, maka menurut saya hakim akan memutus mengikuti tuntutan JPU," kata Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (12/2).

Ia menjelaskan hal yang memberatkan sehingga dapat dihukum penjara seumur hidup ialah Sambo sebagai atasan justru menghabisi nyawa korban atau Brigadir Yosua. "Ferdy Sambo sebagai atasan korban yang seharusnya membina dan mendidiknya, tetapi justru menghabisinya. Padahal Ferdy Sambo seorang yang sangat mengerti dan paham hukum," ujarnya.

Fickar mengatakan pihak Sambo tentu membantah apa yang telah didakwakan kepadanya seperti memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. Namun, hakim tentu menilai apakah bantahan tersebut logis dan bisa dibuktikan.

"Hakim akan menilai apakah bantahannya logis dan bisa dibuktikan, ini yang akan diperhatikan hakim. Karen setiap dakwaan JPU itu akan didukung dengan alat bukti apakah keterangan saksi, surat, keterangan ahli atau bahkan keterangan terdakwa sendiri," katanya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada Senin (13/2).

Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang menyebut kliennya sudah membeberkan semua pengetahuannya terkait pembunuhan Brigadir J dalam persidangan. Eks Kadiv Propam Polri itu juga sudah berkali-kali menyatakan penyesalannya.

"Pa FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala melalui keterangan tertulis, Minggu (12/2).

Rasamala mengklaim kliennya sudah berusaha jujur saat adanya tekanan yang besar dalam persidangan tersebut. Dorongan itu disebut mencoba memengaruhi putusan hakim sesuai dengan kemauan pihak tertentu.

Dia enggan memerinci pihak yang dimaksud. Sambo berharap hakim tetap independen dalam memberikan putusan besok.

"Dia (Sambo) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ucap Rasamala. (OL-15)

 

 

 

Sentimen: negatif (99.9%)