Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Beijing, Washington
AS Hukum China terkait Balon Mata-Mata, Jatuhkan Sanksi 6 Entitas termasuk Lembaga Penelitian
iNews.id Jenis Media: Nasional
WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) langsung menghukum China terkait balon mata-mata yang terbang di wilayah udaranya pekan lalu. Pemerintahan Presiden Joe Biden menjatuhkan sanksi kepada enam entitas China terkait dengan program balon tersebut. Mereka dimasukkan dalam daftar hitam ekspor produk ke AS.
Departemen Perdagangan AS menyatakan lima perusahaan dan satu lembaga penelitian China tersebut dianggap mendukung upaya modernisasi militer China. Dengan dimasukkan ke daftar hitam, entitas tersebut akan sangat sulit mengekspor produk teknologi ke AS.
“Tindakan hari ini menunjukkan upaya kami untuk mengidentifikasi dan menghentikan penggunaan balon mata-mata RRC, yang telah melanggar wilayah udara Amerika Serikat dan lebih dari 40 negara,” ujar Asisten Menteri Perdagangan untuk Penegakan Ekspor, Matthew Axelrod, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (11/2/2023).
Disebutkakan, enam entitas itu mendukung upaya modernisasi militer China, khususnya program kedirgantaraan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA), termasuk program kapal udara dan balon.
"PLA menggunakan High Altitude Balloons untuk aktivitas intelijen dan pengintaian," demikian keterangan di Federal Register, jurnal harian resmi pemerintah AS.
Dua entitas di antaranya adalah Beijing Nanjiang Aerospace Technology dan China Electronics Technology Group Corporation 48th Research Institute.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: positif (66.7%)