Sentimen
Negatif (76%)
13 Feb 2023 : 03.35
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Penghapusan Honorer Bukan Instruksi Pusat, DPR & APKASI Bersikap Tegas

13 Feb 2023 : 03.35 Views 4

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

Penghapusan Honorer Bukan Instruksi Pusat, DPR & APKASI Bersikap Tegas

Minggu, 12 Februari 2023 – 09:47 WIB

Penghapusan honorer bukan instruksi pusat, DPR & APKASI pun mengambil sikap tegas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penghapusan honorer bukan instruksi pusat, bahkan sampai saat ini pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) masih berproses.

Oleh karena itu setiap kepala daerah diimbau tidak melakukan PHK massal.

Anggota Komisi II DPR RI Hugua memastikan pemerintah tidak akan mungkin menghapuskan honorer. Sebab, tidak semua pemda memiliki kemampuan fiskal untuk membayar gaji dan tunjangan ASN.

"Tidak akan ada penghapusan honorer. Honorer itu akan selalu ada dari masa ke masa," kata Hugua kepada JPNN.com, Minggu (12/2).

Jika pemerintah mengeyel melakukan penghapusan honorer, lanjutnya, sama artinya melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Mantan bupati Wakatobi dua periode ini juga yakin pemerintah tidak ingin ada polemik yang mengganggu stabilitas negara di tahun politik ini.

"Mengangkat 2,7 jutaan honorer (hasil pendataan BKN tahun 2022) menjadi ASN memang sulit bagi pemerintah, makanya sangat tidak mungkin dihapuskan mereka itu," tegasnya.

Mengenai fakta sejumlah Pemda yang telah melakukan PHK, bahkan sejak awal 2022, menurut Hugua terlalu berlebihan. Jangan sampai kebijakan itu hanya untuk memasukkan pendukungnya yang baru.

Penghapusan honorer bukan instruksi pusat, DPR & APKASI pun mengambil sikap tegas

-

Sentimen: negatif (76.2%)