Sentimen
Positif (66%)
18 Des 2022 : 12.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banda Aceh

Bisa Dipidana! Peringatan Bawaslu: Hindari Politik Praktis di Tempat Ibadah

18 Des 2022 : 12.21 Views 4

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Bisa Dipidana! Peringatan Bawaslu: Hindari Politik Praktis di Tempat Ibadah

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan pesan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pertarungan politik jelang Pemilu 2024. Bawaslu mengimbau tokoh hingga partai politik untuk menghindari politik praktis di tempat ibadah.

Dalam pertanyaannya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada penetapan peserta Pemilu 2024. Karena itu, ia meminta semua pihak menghindari berpolitik di tempat inadah.

“Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta Pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah,” pesan Rahmat Bagja di Jakarta seperti dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, (18/12/2022).

Bawaslu menegaskan tempat ibadah yang dimaksud adalah semuanya, atau milik agama apapun. Menurut Rahmat, melakukan kampanye atau politik di tempat ibadah bisa menganggu situasi kondusif proses Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Rahasia Umum, Refly Harun Sebut Megawati Adalah Oligarki Yang Lebih Berkuasa Dibanding Presiden

“Kalau untuk Pemilu akan hadir pada 2024 tidak masalah, tapi ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apapun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,” kata Rahmat.

"Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai,” sambungnya.

Bawaslu turut mengingatkan larangan aktivitas kampanye di tempat ibadah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut UU Pemilu, pihak yang melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah bisa dijerat sanksi pidana.

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden dengan terlapor dengan inisial AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Erick Thohir Disebut Calon Wapres Paling Potensial di Pemilu 2024, Pengamat Bongkar Sebabnya

Sentimen: positif (66.7%)