Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait
Sindikat Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polri, Waspadai Iming-iming Kemudahan Bekerja di Luar Negeri
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi kesuksesan Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. "Kami apresiasi kinerja jajaran Polresta Soetta yang sangat serius mengungkap tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural. Pengungkapan sindikat PMI ilegal ini menjadi langkah baik dan memberikan efek jera kepada yang lain," sebut Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Keselamatan & Kesehatan Keeja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat 10 Februari 2023.
Haiyani Rumondang menegaskan, Kemnaker memiliki konsentrasi tinggi untuk memastikan Calon PMI yang ingin bekerja keluar negeri secara prosedural. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi dengan datang langsung ke Disnaker di masing-masing kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
"Jangan mudah terbujuk rayu iming-iming mudah untuk bekerja ke luar negeri dengan cara gampang dan instan, karena risikonya sangat tinggi. Apabila bekerja keluar negeri tanpa prosedur yang jelas, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI, tentu tak terdaftar di pemerintah dan perwakilan," ujar Haiyani.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Perkosa dan Aniaya Wanita di Tol Jakarta-Merak
Sementara itu, Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna dalam Press Release bersama, di Polresta Bandara Soetta Tangerang, Banten, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Soetta, Imigrasi, Angkasa Pura dan BP2MI, yang dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan PMI keluar negeri.
"Ini hasil kerja kita bersama antar Kementerian/Lembaga dan Kepolisian. Kami berharap tak terjadi lagi penempatan secara nonprosedural ke depan, Ini jadi pelajaran kita semua, karena di sana ada oknum-oknum yang memanfaatkan ketidakberdayaan PMI," katanya.
Hingga saat ini, kata Yuli, Kemnaker terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan bahkan melibatkan Pemerintahan Desa agar masyarakat memahami untuk bekerja secara prosedural.
Baca Juga: Praktik Perdagangan Orang Mengintai, Calon Pekerja Migran Diimbau Pilih Jalur Resmi
"Pemerintah tak melarang orang bekerja keluar negeri, tetapi hanya mengatur bekerja secara prosedural agar terhindar dari perlakuan dan peluang potensi bahaya kekerasan dan perlakuan tak manusiawi," katanya.
Di sisi lain, Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan, jajaran Satreskrim Soetta telah mengungkap tiga orang anggota sindikat (RC, ABN, MBA) sebagai tersangka. Modus para tersangka sindikat yakni menjanjikan iming-iming uang kepada calon PMI untuk bekerja di luar negeri.
"Pendanaan untuk PMI berasal dari luar negeri. Biasanya satu pekerja dijanjikan 3.200 dolar AS (Rp50juta). Kepengurusan paspor dan visa diatur oleh para sindikat ini," kata Kasat Reskrim Polresta Soetta, Kompol. Rezha Rahandi.***
Sentimen: positif (94.1%)