Sentimen
Negatif (100%)
12 Feb 2023 : 21.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Bekasi, Pati, Tanjung Karang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tim Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp9 Miliar Buku Perpustakaan

12 Feb 2023 : 21.04 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Tim Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp9 Miliar Buku Perpustakaan

TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan bernama Husri Aminuddin alias Udin harus menjalani pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketu Sumedana mengatakan, Husri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut Ketut, Husri terlibat dalam kasus pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010.

"Dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 miliar," ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2).

Baca juga:  

Husri sendiri sudah buron sejak kasus itu disidik. Oleh karena itu, Ketut menjelaskan proses persidangan terhadap Husri digelar melalui mekanisme in absentia.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang turut menjatuhkan denda Rp500 miliar dan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp9,601 miliar.

"Terpidana diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi," terang Ketut.

Ketut menyebut bahwa Husri bersikap kooperatif saat diamankan. Usai ditangkap Tim Tabur Kejagung, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung gunda diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Lampung Tengah.

Selain Husri, Tim Tabur Kejagung juga menangkap satu buronan korupsi lainnya di Kabupaten Bekasi pada Kamis (9/2).

Buronan tersebut atas nama Agus Apriliana, mantan karyawan PB BPR BKK Pati Kota yang divonis bersalah melakukan korupsi penyimpangan dana anggaran dan kredit dompleng antara 2005 sampai 2010 dengan kerugian negara Rp393 juta.

Agus dihukum pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp109,674 juta. Namanya terdaftar sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pati.

Seperti halnya Husri, proses persidanganan Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang juga digelar secara in absentia.

Tabur merupakan salah satu program kejaksaan di bidang intelijen. Melalui program itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna kepastian hukum.

Burhanuddin mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Jaksa Agung. (Tri/OL-09)

Sentimen: negatif (100%)