Sentimen
Negatif (57%)
12 Feb 2023 : 07.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

807 Petugas Pantarlih KPU Binjai Dilantik

12 Feb 2023 : 07.25 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

807 Petugas Pantarlih KPU Binjai Dilantik

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 807 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kota Binjai dilantik, Minggu (12/2/2023). Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Robby Effendi, pelantikan Pantarlih dilakukan secara terpisah.

“Pelantikannya digelar di masing-masing kantor kecamatan,” ujar Robby.

Usai pelantikan Pantarlih, kata Robby, masing-masing Komisioner KPU Binjai bertindak sebagai apel pembina. Sementara pemimpin apel diisi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing.

“Dalam apel juga akan dilakukan pemakaian rompi secara simbolis, kemudian pembacaan fakta integritas Pantarlih dan pembina apel membacakan kata sambutan dari Ketua KPU RI,” urai dia.

Setelah apel, ratusan Pantarlih mengikuti bimbingan teknis yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Robby melanjutkan, masa kerja petugas Pantarlih dimulai 12 Februari 2023 sampai 11 April 2023.

“Hari ini sampai 14 Maret 2023 dilakukan proses coklit (pencocokan dan penelitian),” ujarnya.

Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh PPS dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa tugas Pantarlih Pemilu 2024, antara lain: membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

“Setelah proses coklit data pemilih dilakukan, kemudian diberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Lalu menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan Partalih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK dan PPS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (ted/ila)

Sentimen: negatif (57.1%)