Kuota Pupuk Daerah Kewenangan Kementan, Namun Kata Gubernur Ini Pemda Wajib Pantau Distribusi hingga Penjualan
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Kuota pupuk untuk daerah itu menjadi kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, meski hal itu menjadi kewenangan Kementerian Pertanian, namun pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam memantau penyaluran hingga penjualannya
Demikian diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui akun Instagram pribadinya, Minggu 12 Februari 2023
"Kita yang di daerah punya kewajiban untuk memastikan distribusi dan penjualan pupuk tepat dan cepat," katanya
Hal itu dilakukan agar pendistribusian pupuk ke daerah tidak terlambat.
"Karena ketika terlambat, ancamannya sangat besar. Mulai dari tanaman tidak berkualitas sampai gagal panen. Kalau sampai itu kejadian, yang rugi siapa? Ya kita semua," imbuh Ganjar
Dengan itu, lanjut Ganjar, pihaknya akan terus berupaya optimal dalam mengelola pertanian. Karena persoalan pangan, tandas Ganjar, adalah soal harga diri bangsa.
"Siapapun mesti jujur dalam pengelolaan ini, dan jangan nyari untungnya sendiri. Mulai dari pemerintah, pengusaha, petani dan kita semua warga negara Indonesia," tukasnya***
Sentimen: positif (84.2%)