Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanah Bumbu
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Kiprah 2 Jenderal Polisi di KPK yang Dibalikin Firli ke Polri
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro telah direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk kembali ke institusi asal di Mabes Polri. Sejumlah perkara korupsi pernah ditangani keduanya selama bertugas di lembaga antirasuah hampir tiga tahun terakhir.
Dalam catatan detikcom, beberapa kasus korupsi menonjol diungkap Karyoto bersama penyidik di bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Salah satunya kasus korupsi pengadaan pupuk hayati yang menjerat mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim.
Dalam konferensi pers di gedung KPK pada Mei 2022, Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK menjelaskan konstruksi perkara. Kasus ini bermula pada tahun 2012. Hasanuddin Ibrahim memiliki peran aktif dalam memenangkan PT Hidayah Nur Wahana (NWH) menjadi distributor.
"Ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5/2022).
Karyoto menjelaskan, akibat perbuatan Hasanuddin, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 12,9 miliar dari nilai proyek yang semula Rp 18,6 miliar.
Karyoto juga turut menangani kasus korupsi suap perizinan pertambangan yang dilakukan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Saat itu Karyoto pernah menegaskan soal tudingan kriminalisasi yang sempat dikeluarkan Maming usai ditetapkan tersangka.
"Kami tidak akan menjawab panjang lebar. Nanti pada saatnya, pasti akan disampaikan kepada publik dengan fakta yang sejelas-jelasnya," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (23/4/2022).
KPK, kata Karyoto, tidak akan mungkin menetapkan status seseorang jika tidak memiliki alat bukti yang cukup. Dia menegaskan tidak ada intervensi atau kekuatan lain dalam perkara Mardani Maming tersebut.
"Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu meng-endorse suatu perkara, kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani itu. Itu yang patut dan tolong dicatat, jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru," ujarnya.
Mardani Maming sendiri saat ini telah dijatuhi vonis oleh hakim. Dia divonis 10 tahun penjara dan membayar biaya pengganti hingga Rp 108 miliar.
Kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe menjadi salah satu rekam jejak kasus korupsi yang pernah ditangani Karyoto selama di KPK. Karyoto sempat mengatakan dugaan korupsi Rp 1 miliar yang dilakukan Lukas Enembe baru dugaan awal dan akan dikembangkan.
"Anggapannya bahwa tersangka LE itu hanya melakukan korupsi senilai Rp 1 miliar. Dan kenyataannya Rp 1 miliar memang di awal," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Dia mengatakan penyidik terus menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Dia mengatakan banyak pengembangan yang telah dilakukan pihaknya.
"Nanti untuk pengembangan akan banyak sekali, bahkan pada saat ini, KPK telah mengambil alih pemblokiran," ujar Karyoto.
"Sekarang udah dilakukan pemblokiran oleh penyidik di KPK senilai Rp 71 miliar atas beberapa jasa dan perbankan maupun asuransi," imbuhnya.
Lukas Enembe saat ini telah ditangkap sejak 10 Januari 2023. Lukas kini telah menjalani penahanan di Rutan KPK.
Kasus yang ditangani Brigjen Endar. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Daftar Buronan KPK: Ada Tannos dan Harun Masiku Masih Berkeliaran':
[-]
Sentimen: negatif (100%)