Sentimen
Positif (49%)
12 Feb 2023 : 12.28
Informasi Tambahan

Kasus: mafia tanah, korupsi

Pengadilan Tanah bukan Solusi Berantas Mafia Tanah

12 Feb 2023 : 12.28 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pengadilan Tanah bukan Solusi Berantas Mafia Tanah

PENELITI Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Muhammad Rizaldi menilai pembentukan pengadilan tanah bukan solusi untuk menyelesaikan masalah mafia tanah. Ia menanggapi wacana yang dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan pertemuan antara Mahfud dan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin, kemarin.

Menurut Rizaldi, pengadilan masih dipenuhi oleh oknum yang memperjualbelikan perkara. Alih-alih membentuk pengadilan baru, ia menyarankan agar hakim-hakim yang sudah ad diberikan pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi hakim agraria.

"Pengadilan masih dipenuhi oleh oknum yang memperjualbelikan perkara. Lain hal jika hakim-hakim yang ada kemudian dipilih dan dilatih untuk mendapatkan sertifikasi hakim agraria seperti sertifikasi hakim lingkungan," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (11/2).

Sebelumnya, Syarifuddin menerima kunjungan Mahfud pada Jumat (10/2) di Gedung MA, Jakarta. Selain Mahfud, turut hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata.

Salah satu topik yang dibahas adalah usulan pembentukan pengadilan tanah telah disampaikan Mahfud sejak pertengahan Januari lalu. Menurut Mahfud, pemerintah dalam beberapa rapat kabinet telah membahas pengadilan tanah yang berbeda dari pengadilan biasa guna menyelesaikan permaianan mafia tanah.

Kendati demikian, Rizaldi menilai kompartementasi pengadilan hanya akan mempersulit akses keadilan. Sebab, banyak perkara tanah justru dihadapi oleh orang miskin yang awam hukum.

"Jadi bukan pengadilannya yang dibikin khusus, melainkan hakimnya yang dilatih dan aksesnya dibuka ke masyarakat," tandas Rizaldi.

Selain wacana pembentukan pengadilan agraria, pertemuan antara Syarifuddin, Mahud, Firli, dan Mukti juga membahas pembenahan lembaga peradilan usai penindakan yang dilakukan KPK terhadap dua hakim agung dan aparatur di lingkungan MA.

Juru bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi membenarkan pertemuan itu yang disebutnya tertutup. "Membahas langkah-langkah dan pencegahan terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap hakim agung, hakim yustisial, dan beberapa staf di MA," bebernya. (OL-8)

Sentimen: positif (49.2%)