Keluarga Bayi yang Jarinya Tergunting Perawat RS Minta Ganti Rugi Rp500 Juta
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Keluarga bayi perempuan yang telah menjadi korban jari tangan tergunting oleh seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, membuka kemungkinan untuk berdamai.
Walaupun kasus tersebut bisa terselesaikan damai dari kedua belah pihak, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi dari keluarga korban.
"Kemungkinan tersebut bisa terwujud apabila perawat dan pihak manajemen RS Muhammadiyah Palembang dapat memenuhi tuntutan dari keluarga korban," kata penasihat hukum keluarga korban, Tities Rachmawati, yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Manajemen Rumah Sakit Nonaktifkan Perawat yang Diduga Gunting Jari Bayi di Palembang
Keluarga korban menuntut perawat tersebut yang berinisial DN dan pihak rumah sakit untuk memberikan uang ganti rugi sebesar Rp500 juta.
Tuntutan uang tersebut diminta oleh pihak keluarga karena peristiwa yang dialami oleh anak mereka.
Tities mengungkapkan apabila tuntutan keluarga korban tidak dapat dipenuhi, maka keluarga korban akan meneruskan proses hukum yang kini sedang ditangani oleh penyidik Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Bayi Bisa Meninggal karena Minum Jamu? Dokter Richard Berikan Penjelasan Mengenai Penggunaan Obat Herbal
Penyidik Polrestabes Palembang telah menetapkan DN sebagai tersangka kasus pemotongan jari seorang bayi.
DN diduga telah melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Meskipun demikian, Tities berharap kepada semua pihak untuk bisa memahami kondisi keluarga bayi perempuan tersebut, khususnya ayah dan ibunya.
Baca Juga: Ibu Hamil Sering Makan ini, Dijamin Menambah Kecerdasan Bayi
Menurut Tities, orang tua korban mengalami trauma atas peristiwa yang dialami anaknya tersebut.
Korban mengalami kecacatan secara permanen akibat pembusukan yang membuat jari korban tidak bisa disambungkan kembali.
"Semua sudah kami sampaikan secara jelas," ujar Tities.***
Sentimen: negatif (100%)