Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pandeglang
Kasus: pembunuhan
KNPI Minta Polres Pandeglang Transparan & Kerja Maksimal Tangani Kasus Pembunuhan Elisa: Umumkan Hasil Autopsi
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Ketua DPD KNPI Banten versi La Ode Umar Bonte, Dwi Nopriadi Atma Wijaya meminta kepada Polres Pandeglang agar transparan dan bekerja secara maksimal dalam menangani kasus pembunuhan sadis mahasiswi di Pandeglang, Elisa Siti Mulyani
Dwi mengatakan, dalam menangani kasus ini, kepolisian Polres Pandeglang jangan hanya bersandar pada pengakuan pelaku, melainkan harus berdasarkan kejadian dan fakta-fakta yang sebenarnya
"Untuk itu, polisi harus benar-benar bekerja maksimal untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan membongkar kasus ini seterang-terangnya," kata Dwi Nopriadi, Sabtu 11 Februari 2022
Dwi mengatakan, polisi juga jangan lantas percaya atas pengakuan pelaku yang mengaku bahwa dia tidak sengaja bertemu dengan korban di lokasi kejadian.
Dwi menerangkan, pelaku merupakan mantan pacar korban yang dipastikan sudah mengetahui kebiasaan atau aktifitas korban sehari-hari. Termasuk jadwal pulang kerja korban.
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada saat korban pulang kerja. Patut diduga kuat bahwa pelaku sengaja menunggu korban di lokasi kejadian. Sehingga ada kemungkinan pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku," ungkap Dwi
Selain itu, kata Dwi, yang juga perlu ditelusuri kebenarannya oleh polisi, yaitu pengakuan pelaku bahwa dia refleks memukul leher korban menggunakan closed bekas.
Hal ini, menurut Dwi, perlu dikaji dan ditelusuri lebih mendalam lagi. Terlebih korban merasa sakit hati lantaran diputuskan oleh korban. Sehingga ada kemungkinan pelaku menyimpan dendam terhadap korban Elisa
"Polres Pandeglang harus membongkar kasus ini seterang-terangnya. Jangan hanya bersandar pada pengakuan pelaku," tandas Dwi
Terakhir, Dwi Nopriadi juga meminta kepada pihak kepolisian Polres Pandeglang agar segera mengumumkan hasil autopsi korban ke publik.
"Hasil autopsi agar segera diumumkan ke publik," ujarnya
Sebelumnya, kepolisian Polres Pandeglang telah menetapkan pelaku RA sebagai tersangka. Pelaku RA dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***
Sentimen: negatif (100%)