Sentimen
Negatif (98%)
12 Feb 2023 : 02.32
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

AKP Nurma Dewi

AKP Nurma Dewi

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tim Gegana Dilibatkan, Lebih dari 200 Polisi Jaga Sidang Vonis Sambo

12 Feb 2023 : 02.32 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Tim Gegana Dilibatkan, Lebih dari 200 Polisi Jaga Sidang Vonis Sambo

SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo (tengah) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Gegana Brimob Polri turut diterjunkan dalam pengamanan sidang pembacaan vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Sedikitnya 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan tim Brimob Gegana bakal menjaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PromosiMeningkatkan Kualitas SDM dan Mutu Akademik, 50 Dosen Upitra Ikuti Pelatihan

Pengerahan polisi dalam jumlah besar itu sebagai bentuk antisipasi potensi gangguan keamanan saat mantan jenderal bintang dua itu divonis.

Tim Gegana Brimob Polri bakal menyisir lingkungan PN Jaksel sebelum dan saat sidang vonis.

“Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Sabtu (12/2/2023).

Nurma mengatakan penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu (12/2/2023) bertujuan untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai antisipasi ancaman bom.

Tak ingin kecolongan, kata dia, Polri mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang.

“Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua,” tambahnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup sedangkan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Tiga terdakwa lainnya dihukum bervariasi masing-masing Kuat Ma’ruf (delapan tahun), Bripka Ricky Rizal Wibowo (delapan tahun) dan Bharada Richard Eliezer (12 tahun penjara).

Sentimen: negatif (98.3%)