Sentimen
Netral (49%)
9 Feb 2023 : 23.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Dalami Pengakuan Pamen Polri Suap Karomani demi Anak Masuk Kedokteran Unila

9 Feb 2023 : 23.50 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

KPK Dalami Pengakuan Pamen Polri Suap Karomani demi Anak Masuk Kedokteran Unila

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami pengakuan anggota Polri, mantan Kabid TIK Polda Lampung Kombes Joko Sumarno yang menyebut memberi Rp 150 juta ke Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila.

"Kalau fakta-fakta sidang ini tentu sudah dicatat dengan baik bahwa ada fakta-fakta itu, ada keterangan itu, bahkan diakui oleh saksi sendiri. Saya kira nanti menunggu proses ini sampai selesai dahulu baru kemudian ada tindakan yang akan dilakukan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Joko Sumarno mengaku dirinya pernah mendatangi kediaman Karomani dengan membawa uang Rp 150 juta. Joko Sumarno mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Selasa, 7 Februari 2023.

Joko mengaku memberikan uang tersebut setelah satu bulan sang anak yang berinisial SNA diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Menurut Joko, uang itu merupakan sumbangan di luar uang resmi penerimaan jalur mandiri Unila.

Joko menyebut uang itu diminta Karomani sebagai infak untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

2 dari 2 halaman

Menurut Ali, pengakuan Joko ini menjadi fakta sidang dan menguatkan dugaan pidana yang dilakukan Karomani dan terdakwa lainnya. Ali mengatakan, fakta tersebut akan menjadi pegangan pihaknya untuk mengembangkan perkara ini.

"Tentu berikutnya akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan, termasuk juga alat bukti sehingga nanti membentuk fakta hukum yang itu nanti bisa ditindaklanjuti," kata Ali.

Ali mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan tim lembaga antirasuah salah satunya yakni dengan membuka penyidikan baru.

"Tindaklanjutnya ini kan bisa berupa apakah menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali.

Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 6,9 miliar dan SGD 10 ribu dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Lampung (Unila). Uang tersebut diterima Karomani dari orangtua atau keluarga yang menitipkan calon mahasiswa masuk Unila.

[ded]

Sentimen: netral (49.2%)