Sentimen
Positif (72%)
12 Feb 2023 : 01.13
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Partai Terkait

Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda, Besaran Gaji Masih Sama atau Tidak?

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

12 Feb 2023 : 01.13
Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda, Besaran Gaji Masih Sama atau Tidak?

AYOBANDUNG.COM - Pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru ditunda dari jadwal sebelumnya.

Jika sesuai rencana, pengumuman seleksi PPPK guru 2022 diumumkan Kamis, 2 Februari 2023 lalu.

Sayangnya pengumuman hasil seleksi PPPK guru mesti ditunda karena beberapa hal.

Hal ini sesuai dengan postingan Nunuk Suryani dalam akun Instagram pribadinya.

"Pengumuman hasil seleksi PPPK guru ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis Nunuk Suryani dalam akun Instagram pribadinya @nunuksuryani yang dikutip ayobandung.com.

Baca Juga: Kunjungi Indonesia, Pemerintah Tanzania Ajak PLN Bangun Sistem Kelistrikan Afrika Timur

Menurutnya, penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK ini karena ingin membuka kesempatan lebih besar bagi guru untuk menjadi ASN PPPK.

Tak hanya itu, penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK guru juga dilakukan untuk optimalisasi formasi dan sinkronisasi data.

Sebelum adanya pengumuman resmi terkait hasil seleksi PPPK guru, alangkah lebih baiknya jika Anda mengetahui besaran gaji yang akan diterima oleh seorang PPPK.

Adapun gaji PPPK 2022 terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 untuk semua Golongan yang dikutip ayobandung.com dari Suara.com.

Baca Juga: Bunga Zainal Diserang Balik, Fans Sebut Sang Artis Pernah Tolak Foto Bareng

- Untuk Golongan II = Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900.

- Untuk Golongan III = Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200.

- Untuk Golongan IV = Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600.

- Untuk Golongan V = Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700.

- Golongan VI = Rp 2.519.700 hingga Rp 4.043.800.

- Untuk Golongan VII = Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900.

- Golongan VIII = Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100.

- Golongan IX = Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.

- Golongan X = RP 3.91.900 hingga Rp 5.078.000.

- Golongan XI = Rp3.222.700 hingga Rp 5.292.800.

- Golongan XII - Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800.

Baca Juga: Pemilu 2024: Abu Janda Sebut Dapat Bocoran A1 dari Jokowi, Presiden ke-8 dari Gerindra, Siapa?

Perlu diketahui, untuk PPPK lulusan SMA yang lolos dalam pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan V.

Jika merujuk pada data gaji PPPK berdasarkan golongan, maka besaran gaji PPPK 2022 untuk lulusan SMA sebesar Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700.

Sedangkan untuk lulusan S1 yang lolos dalam pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan IX.

Dan jika merujuk pada data gaji PPPK berdasarkan golongan, maka besaran gaji PPPK 2022 Lulusan S1sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000

Perlu diingat, jika besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang diterima oleh seorang PPPK.

Demikian penjelasan mengenai besaran gaji PPPK 2022 terbaru yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (72.7%)