Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Setu
Tokoh Terkait
Rudianto
Penjual Miras Berkedok Jamu, Satpol PP Kota Tangsel Sita Ratusan Botol Minuman Haram
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, TANGSEL – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia sejumlah kafe, warung hingga toko jamu dalam rangka penertiban penjualan minuman keras (miras).
Hasilnya, petugas menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk. Miras itu disita lantaran tak memiliki izin penjualan.
“Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan total keseluruhan 187 botol,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).
Kegiatan razia itu dilakukan di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Serpong dan Setu, Tangsel. Para penjual atau pengecer melanggar perda terkait penjualan minuman keras di wilayah Tangsel.
“Adapun razia dilakukan di kafe, live music, warung jamu, dan toko kelontong. Giat ini dilaksanakan pada hari Jumat 10 Februari 2023, di wilayah Serpong dan Setu. Aturan yang dilanggar Perda no 9 tahun 2012 pasal 44,” kata Oki.
Selain itu, Oki mengimbau agar para pengusaha di Tangsel mengikuti aturan yang ada terkait larangan menjual miras. Hal itu agar mewujudkan ketertiban di masyarakat.
“Bagi para pengusaha di Tangsel sebaiknya mentaati apa yang menjadi aturan daerah di kota Tangsel agar masyarakat menjadi tertib, aman dan nyaman,” tutup Oki.(Fandi/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (87.7%)