Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: zona merah
Tokoh Terkait
Mendag Terbitkan Aturan Baru Beli dan Jual Minyakita di Pasar, Salah satunya Tidak Perlu Pakai KTP
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng merek Minyakita di pasar tradisional.
Aturan terbaru pembelian dan penjualan minyak goreng Minyakita ini tertuang dalam Surat Edaran Mendag No. 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Dalam edaran Mendag tersebut, masyarakat yang akan membeli Minyakita tidak perlu lagi menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Kerap Disalahgunakan, Pemkot Bandung akan Bangun Posko Pengamanan di Aset Lahan Dekat GBLA
Setiap pembeli juga dibatasi hanya boleh membeli 2 liter atau 2 botol Minyakita per hari.
Aturan pembatasan beli Minyakita tersebut, ujar Zulkifli Hasan (Zulhas), akan dicantumkan pada media informasi di toko penjual minyak goreng bersubsidi itu.
"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (kalau pakai KTP), (nanti) dipasang itu saja sudah cukup," ujar Zulkifli Hasan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 10 Februari 2023.
Baca Juga: Tindak Tegas PKL Jualan di Zona Merah Masjid Raya Al Jabbar, Pemkot Bandung Usul Pasang Pagar Permanen
Dilanjutkan Zulhas, penjualan Minyakita hanya boleh dilakukan di pasar tradisional, sehingga pembeli tidak akan melakukan transaksi secara online.
Aturan penjualan tersebut, ujarnya, merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari Minyakita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," tegasnya.
Baca Juga: Barang Bawaan Ketinggalan atau Hilang di Kereta Api, Apa Cara yang Harus Dilakukan? Ikuti Tips dari KAI ini
Sementara aturan kepada penjual dalam SE terbaru tersebut dijelaskan oleh Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan bahwa penjual hanya boleh menjual ke pembeli maksimal 10 kg per orang dan per hari.
"Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg per orang per hari," kata Kasan.
Lebih lanjut, Kasan menyebut penjualan Minyakita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.
Baca Juga: Selain Perorangan, Tiket Kereta Panoramic Bisa Dipesan untuk Disewa Kelompok, Ini Jadwalnya
"Penjualan minyak goreng rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," jelasnya.
Pengecer juga dilarang menjual Minyakita lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) tersebut.***
Sentimen: negatif (99.2%)