Sentimen
Positif (99%)
11 Feb 2023 : 19.58
Tokoh Terkait

Kepala BSKAP Bicara Soal TPG: Kalau Orang Bekerja, Harusnya Dapat Penghasilan Layak

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

11 Feb 2023 : 19.58
Kepala BSKAP Bicara Soal TPG: Kalau Orang Bekerja, Harusnya Dapat Penghasilan Layak

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Tunjangan Profesi Guru atau TPG selalu hangat diperbincangan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo angkat bicara soal TPG.

Anindito menyampaikan jika seseorang bekerja dan menjalankan tugas sebagai guru seharusnya bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito, dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Link Panduan Daftar Aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024, Pantarlih Wajib Catat

Ia menjelaskan mengenai aturan lama soal pemberian tunjangan, salah satunya tunjangan profesi guru yang dinilainya bahwa aturan lama sulit diterapkan.

Dirinya mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini, terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.

Ia menambahkan jika sertifikasi yang bertujuan untuk meningkagkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan demi mendapatkan kesejahteraan.

Menurutnya, urutan tersebut terbalik.
Ia menyampaikan jika jaminan kesejahteraan harus diberikan terlebih dahulu kepada guru sebelum menuntut untuk meningkatkan kualitas.

Aturan Soal Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan guru diatur di dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas yang menjelaskan mengenai tunjangan bagi guru dan dosen.

Guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan masih akan tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Gara-gara Bajunya Nyeplak, Julidnya Warganet Sindir Masalah Hijab Olla Ramlan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa tunjangan-tunjangan guru tersebut bisa dibilang aman.

Ia menjelaskan secara eksplisit bahwa sudah ada jaminan dan payung hukum soal tunjangan profesi guru dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Selanjutnya ia menambahkan, sekitar 1,6 juta guru bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu prosessertifikasi dan mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG.

Nadiem menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas merupakan solusi bagi para guru yang sudah sekian lama menunggu tunjangan profesi dan tidak kunjung datang walau sudah memasuki masa pensiun.

Oleh sebab itu, ia memastikan dan meminta kepada guru untuk tidak terpancing isu yang beredar terlebih mengenai ancaman kesejahteraan guru akibat dihapuskannya tunjangan profesi.

Nadiem menambahkan terkait mekanisme pemberian tunjangan seperti yang diatur dalam UU Guru dan Dosen sulit untuk diimplementasikan.

Baca Juga: Kini Jadi Petani Sukses, Viral Kisah Inspiratif Ade Sang Penyintas HIB Asal KBB

Jika mekanisme tersebut tetap dilakukan maka akan banyak guru yang sampai pensiun tidak akan memperoleh sertifikasi guru yang artinya tidak aka mendapat penghasilan yang layak.

Kedepan, Nadiem menjelaskan PPG untuk mendapatkan sertifikasi profesi pendidikan akan sama seperti halnya SIM atau seperti izin bagi guru baru untuk diperbolehkan mengajar.

Sementara yang sudah menjadi guru bisa mendapatkan tunjangan tanpa harus melalui proses sertifikasi. ***

Sentimen: positif (99.9%)