Sentimen
Negatif (91%)
11 Feb 2023 : 19.30
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Praktik prostitusi

Tokoh Terkait

Korban Perdagangan Orang jadi Operator Judi Online di Kamboja

11 Feb 2023 : 19.30 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Korban Perdagangan Orang jadi Operator Judi Online di Kamboja

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar perdagangan orang jaringan internasional di Kamboja. Warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dipekerjakan menjadi operator judi online.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap jaringan tersebut mulai terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh soal dugaan korban perdagangan orang.

Menurut Ramadhan, penyidik telah menangkap tiga orang pada September 2022 yang berperan sebagai perekrut, yakni SJ, CR, dan MR. Sementara pada Januari 2023, penyidik melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka lainnya, yaitu NJ dan AN.

Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan selain sebagai perekrut dua tersangka terakhir yang ditangkap pihaknya berperan mengurus paspor dan menyediakan tiket perjalanan bagi korban.

"Berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/2).

Baca juga: Korban Perdagangan Orang Mayoritas Perempuan dan Anak

Djuhandhani mengatakan pengungkapan jaringan perdagangan orang tersebut tidak terlepas dari adanya server perjudian dan prostitusi daring di Kamboja yang juga telah dibongkar pihak kepolisian.

"Para pekerja migran ini dieksploitasi bekerja secara ilegal sebagai operator judi online dan operator webiste pornografi online," ungkap Djuhandhani.

Para tersangka menjanjikan korban bekerja sebagai buruh pabrik, customer service, operator komputer, maupun telemarketing dengan gaji tinggi melalui media sosial. Jaringan itu juga menjanjikan para korban dikirim ke Korea Selatan, Australia, dan Inggris.

"Faktanya mereka dikirim ke wilayah Kamboja dan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun gaji yang sesuai ditawarkan," tukas Djuhandhani.

Sejak beroperasi mengirim pekerja migran ilegal pada 2019, jaringan tersebut memperoleh pendapatan puluhan miliar rupiah. Dalam mengembangkan kasus tersebut, Dittipidum menggandeng pihak PPAT, Kementerian Luar Negeri, dan Divisi Hubungan Internasional Polri.(OL-5)

Sentimen: negatif (91.4%)