Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Edi Hasibuan
Kombes Pol Trunoyudo
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
ESBW Terancam Hukuman Pidana, Sprindik Baru Segera Terbit untuk Laporan Keluarga Mahasiswa UI
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kasus korban jadi tersangka yang menimpa seorang mahasiswa UI berbuntut panjang. Kini, bukan hanya nama korban telah dibersihkan, pelaku penabrak dan penyidik pada pengusutan awal terancam dijatuhi hukuman.
Jika penyidik telah dipastikan akan mendapat sanksi etik yang akan segera diputuskan lewat persidangan etik, penabrak korban, purnawirawan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) bisa dipidanakan.
Hal ini lantaran Polda Metro Jaya akan segera melakukan pengusutan ulang, menyusul laporan polisi yang dibuat oleh keluarga almarhum M Hasya Attalah Syaputra (MHA) terhadap ESBW, terkait dugaan pembiaran usai kecelakaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terbaru terkait laporan itu.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Benalu, Ferry Irawan Skak Mat Venna Melinda Soal Nafkah
“Laporan yang sudah dilaporkan dan kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan terbaru,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu, 8 Februari 2023.
Trunoyudo menjelaskan, supaya tak terjadi lagi kesalahan pengusutan, penyidikan kali ini nanti akan melibatkan berbagai pihak, dari mulai sisi internal hingga eksternal, seperti pakar-pakar.
“Tentu ini melibatkan penyidik dari Direktorat Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya dengan juga melibatkan dari Wasidik atau pengawas penyidik yang ada di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya,” ucapnya.
“Selain itu juga ada para pakar, yang paling utama adalah pakar pidana dalam proses berita acara yang sebelumnya juga kita ketahui telah dilakukan mekanisme scientific,” ujar dia lagi.
Baca Juga: Awal Tahun, Jawa Barat Waspadai Peningkatan Kasus DBD
Penyidik Dijatuhi Sanksi EtikKombes Pol Trunoyudo menegaskan sanksi etik profesi Polri pasti diberikan kepada penyidik awak kasus MHA. Prosesnya bahkan sudah dimulai
"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” ujar dia, dikutip dari PMH News, 9 Februari 2023.
Kendati demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan rincian jumlah penyidik yang mendapat sanksi etik di kasus Hasya. Ia hanya bisa memastikan tindak lanjut Polri melalui sidang etik bukan hanya formalitas.
Baca Juga: Subsidi Haji Cuma 30 Persen, DPR Usul BPKH Dibubarkan
“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti, (Polri) telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” ucap dia kepada wartawan, Rabu, 8 Februari 2023.
Keputusan ini selaras salah satunya dengan permintaan Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), yang menduga kuat adanya kesalahan prosedur oleh oknum penyidik selama pengusutan.
"Kita harapkan Kapolda Metro Jaya akan memberikan sanksi hukum yang jelas terhadap tidak profesional penyidik tersebut," ujar Dr Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lemkapi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News. ***
Sentimen: negatif (93.9%)