Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Kendal
Tokoh Terkait
Kreditur Minta PN Jakarta Pusat Nyatakan Garuda Pailit
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company selaku kreditur PT Garuda Indonesia Tbk meminta Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menyatakan maskapai pelat merah itu pailit.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst pada 7 Februari.
Greylag juga meminta PN Jakarta Pusat membatalkan perdamaian proses homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda.
”Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAI-LIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022 dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan Termohon (PT Garuda Indonesia [Persero], Tbk) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Baca Juga: Pengamat Nilai Erick Thohir Sosok Potensial untuk Maju Jadi Cawapres: Punya Sumber Daya Politik Besar
Greylag juga meminta penunjukan hakim pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Garuda Indonesia dalam proses kepailitan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga memerintahkan kurator untuk menyampaikan pengumuman putusan pailit terhadap Garuda Indonesia dalam berita di Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat lima hari setelah putusan diterima pemohon.
Sebelumnya, Garuda menggugat dua krediturnya, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company sebesar Rp 10 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Garuda memandang perbuatan kedua tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian imaterial atas hilangnya keuntungan dan reputasi mereka
"Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian immateril penggugat atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi penggugat yang tidak dapat dinilai dalam materi, paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Baca Juga: Disebut Maju Pilgub Bareng Gibran Rakabuming, Bupati Kendal: Fokus Dulu ke Tugas
Langkah hukum Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan perusahaan.
Menurutnya, putusan homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi landasan utama proses restrukturisasi yang dilakukan Garuda, termasuk kepada Greylag Goose sebagai kreditur perusahaan.
"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan Greylag," ujar Irfan, beberapa waktu lalu.***
Sentimen: positif (64%)