Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Pasuruan, Purwodadi
Tokoh Terkait
BRIN Serahkan Urusan Gedung Bekas Kantor Cabang di Daerah ke Kemenkeu
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
Ketika BRIN sudah tidak membutuhkan asetnya di daerah akan dikembalikan ke Kemenkeu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyatakan, pemanfaatan gedung-gedung bekas kantor cabang BRIN di daerah akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ke depannya BRIN akan memberlakukan sistem sentralisasi.
"Itu semua aset punya Kemenkeu, bukan punya kita, jadi kita enggak bisa seenaknya," katanya dalam konferensi pers di Kantor BRIN di Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).
Sebelumnya, BRIN melakukan konsolidasi, efisiensi dan sentralisasi, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), alat-alat riset sampai infrastruktur dengan menutup beberapa kantor cabang di daerah seperti Pasuruan. Penutupan dilatarbelakangi oleh faktor adanya infrastruktur periset di beragam tempat yang bahkan beririsan dengan kementerian/lembaga (K/L) lain di suatu daerah.
Hal itu sangat tidak efisien, mengingat utilitas atau daya guna dari sumber daya yang berjumlah sangat banyak itu menjadi rendah, karena hanya digunakan oleh orang di unit tersebut. Padahal, biaya infrastruktur seperti alat-alat periset hingga biaya perawatannya sangat mahal, sehingga dari sisi anggaran pun menjadi tidak efisien.
BRIN pun melakukan sentralisasi dengan membangun suatu kawasan yang menjadi pusat riset dengan dilengkapi oleh alat-alat canggih. Nantinya, jika periset melakukan penelitian, mereka dapat mengunjungi kawasan tersebut, seperti Observatorium Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT) atau terkait penerbangan di Cibinong.
Sementara, untuk SDM yang sebelumnya berkantor di kantor cabang BRIN dapat bekerja melalui Co Working Space (CWS), misal Pasuruan bisa ke CWS terdekat seperti Surabaya dan Purwodadi. Handoko mengatakan, selama ini gedung kantor BRIN di daerah maupun pusat adalah milik negara atau barang milik negara (BMN) yang dikelola Kemenkeu.
Oleh sebab itu, ketika BRIN sudah tidak membutuhkan aset negara tersebut, akan dikembalikan kepada Kemenkeu untuk dikelola agar mempunyai nilai tambah. Meski demikian, kata Handoko, BRIN tidak menutup kemungkinan untuk memberi usulan terkait pemanfaatan BMN tersebut, tapi tetap melalui persetujuan Kemenkeu.
"Aset negara semua punya Kemenkeu, kita hanya dititipi. Jadi, kalau kita sudah tidak memerlukan ya kita kembalikan atau kalau kita punya alternatif lain, misal dimitrakan ya semua harus sesuai persetujuan Kemenkeu," ucapnya.
sumber : Antara
Sentimen: positif (100%)