Murka pada Ketua DKJS, Irma Suryani Chaniago: Telah Melakukan Penghinaan dan Pelecehan terhadap Parlemen dan Memghalang- Halangi Tugas DPR
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi IX DPR RI murka dan tiba-tiba menghentikan rapat pembahasan terkait perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pemicu kemarahan anggota Komisi Kesehatan ini ialah karena Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andie Megantara tidak kunjung hadir dalam rapat-rapat terkait KRIS.
Kemarahan itu memuncak saat perwakilan Andie Megantara dianggap tidak komprehensif dalam memaparkan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap para peserta BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menanyakan apa alasan Ketua DJSN tidak hadir dan diwakili oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN.
"Ketua DJSN telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap parlemen atau sering disebut juga contempt of parliament dan memghalang halangi tugas DPR," kata wanita akrab disapa Uni Irma saat menyampaikan intrupsi dalam rapat, Kamis (9/2).
Atas dasar itu, dia menilai Andrie Megantara tidak pantas menduduki posisi sebagai ketua DJSN, sebab tidak punya komitmen mengabdi pada negara dan rakyat.
Perwakilan Andrie yang menghadiri rapat, yaitu Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman menyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada para anggota dewan.
Sebab, dia menekankan surat keterangan Ketua DJSN tidak bisa hadir sudah disampaikan ke pimpinan sehari sebelumnya.
"Kehadiran kami di sini mewakili Bapak Ketua DJSN sebagaimana disampaikan surat kepada pimpinan. Namun, kalau itu dipandang tidak cukup mewakili, kami kembalikan ke komisi XI," kata Bobby saat menjawab pertanyaan Irma.
Akhirnya, Komisi IX DPR RI menutup raker dan membuat tiga kesimpulan. "Komisi IX DPR RI mengecam keras ketidakhadiran Ketua DJSN yang berulang kali dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI sehingga menghambat perbaikan kebijakan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat membacakan hasil rapat, Kamis malam (9/2).
Dalam kesimpulan rapat ini, disebutkan bahwa ketidakhadiran Ketua DJSN telah melanggar Pasal 73 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Komisi IX DPR RI akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014, jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir," ujarnya.
Dengan demikian, poin akhir dari kesimpulan rapat ini adalah tidak melanjutkan pembahasan penjelasan perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), evaluasi kesiapan rumah sakit dan dampak terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan, dan penjelasan tentang hasil pembahasan review tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI dan Rapat Denga Pendapat dengan DJSN dan Dirut BPJS Kesehatan pada Kamis, 9 Februari 2023 tidak dilanjutkan karena ketidakhadiran Ketua DJSN," pungkas Kurniasih. (jpnn/fajar)
Sentimen: negatif (96.2%)