Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Brompton, BMW, Tesla
Kab/Kota: Kebon Jeruk
Tokoh Terkait
Polisi sita aset Rp1,2 triliun PT SMI terkait Net89 termasuk bandana Atta Halilintar
Alinea.id Jenis Media: News
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp1,2 triliun PT Simbiotik Multitalenta Indonesia. Penyitaan ini terkait investasi bodong robot trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan, penyitaan ini dikumpulkan dari sembilan tersangka. Mereka semua adalah manajemen di perusahaan tersebut.
"Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/2).
Secara rinci jumlah tersebut berasal dari uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta, uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta, dan Sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.
Sementara, aset bergerak yang disita adalah empat unit mobil mewah dengan total Rp7,1 miliar. Yakni, BMW seharga Rp 2,7 Miliar, Lexus seharga Rp1,4 Miliar, Tesla seharga Rp 1,5 Miliar dan Peogeot seharga Rp690 Juta
Terdapat pula Aset tidak bergerak berupa rumah, tanah, dan gedung perkantoran. Pada tanah dengan tersangka AA seharga Rp14 Miliar, umah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 Miliar, Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 Miliar, Kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 Miliar, Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 Miliar, dan Mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 Miliar.
“(Aset) Bandana Atta Halilintar Seharga Rp2,2 Miliar,” ujarnya.
Kasus ini menjerat 1.692 membernya sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp582,3 miliar. Para tersangka yang menyedot uang tersebut adalah AA, LSHS, RS, D, FI, DI, ESI, AAI, dan HS (telah meninggal dunia).
Sentimen: negatif (100%)