Sentimen
Negatif (100%)
11 Feb 2023 : 05.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: pembunuhan

Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Grabcar di Depok, Nekat Merampok karena Terlilit Hutang Senilai Rp 900 Juta

11 Feb 2023 : 05.50 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Grabcar di Depok, Nekat Merampok karena Terlilit Hutang Senilai Rp 900 Juta

POJOKSATU.id, JAKARTA- Sosok pelaku pembunuhan sopir grabcar di Depok yang merupakan anggota Densus 88, Bripda HS ternyata anggota polisi yang memang kerap melakukan pelanggaran di institusi Polri.

Bripda HS bahkan kerap diberikan hukuman oleh atasannya, namun hukuman tersebut tak pernah membuat jera anggota polisi muda itu.

Fakta terbaru, Bripda HS juga tengah terlilit hutang hingga hampir satu miliar rupiah.

Hal itu diungkap Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).


“Hutang HS itu mencapai 900 juta,” kata Kombes Aswin.

Menurut Aswin, dari hasil pemeriksaan, hutang 900 juta itu merupakan uang yang dipinjam dari bank dan perorangan.

BACA : Sosok Bripda Haris Sitanggang Asal Medan yang Coreng Pasukan Elit Polri Densus 88

Akan tetapi Aswin tak merinci secara detail identitas pihak yang meminjamkan uang kepada HS.

“Pelaku pinjam ke bank dan perorangan,” ujarnya.

Kombes Asnawi juga tak merinci detail utang sebesar 900 juta itu diperuntukkan untuk pelaku untuk apa.

Namun dari hasil pemeriksaan, pelaku pernah terlibat dalam kasus judi online sehingga uang 900 juta itu diduga untuk berjudi

“Pernah terlibat judi online. Bahkan pelaku memiliki banyak hutang kepada orang lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, keluarga korban sopir grabcar di Depok tak puas atas pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang merupakan anggota Densus 88 bernama Bripda HS.

Pasalnya keluarga korban sopir grabcar menilai pasal yang dijerat terhadap pelaku anggota Densus terlalu ringan.

BACA : Dosa Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang Diumbar Pimpinan, Tipu Teman dan Judi Online

“Keluarga keberatan dengan pasal ringan yang disangkakan kepada Pelaku. Keluarga meminta agar pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 339 KUHP,” kata Pengacara Keluarga Korban, Jundri R Berutu saat dihubungi pojoksatu, Jumat (10/2/2023).

Selain dihukum berat, kata Jundri, pihak keluarga juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya agar pelaku Bripda HS segera disidang untuk segera dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Keluarga mendesak agar pelaku segera diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” tegas Jindri.

Seperti diketahui, Bripda HS, pelaku yang diduga merupakan pembunuhan sopir grabcar bernama Sony Rizal Taihitu (59) ternyata adalah anggota Densus 88 yang bertugas di Depok, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, identitas pelaku HS terungkap usai barang bukti milik pelaku tertinggal di dalam mobil korban.

Barang bukti tersebut berupa pisau, dompet yang berisi kartu anggota, dan tas ransel. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)