Sentimen
Positif (95%)
19 Des 2022 : 09.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palmerah, Denpasar

Cara Cek E-KTP Online, Mudah Tak Perlu ke Dukcapil!

19 Des 2022 : 09.32 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Cara Cek E-KTP Online, Mudah Tak Perlu ke Dukcapil!

Suara.com - KTP merupakan kartu identitas yang harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia minimal berusia 17 tahun. Lantas, bagaimana cara cek e-KTP secara online?

Berbeda dari KTP sebelumnya, e-KTP berlaku seumur hidup. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu repot untuk memperpanjangnya. 

Tak hanya itu, kini masyarakat dapat dengan mudah mengecek NIK KTP secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pengecekan e-KTP secara online bertujuan untuk mengetahui apakah NIK Anda sudah terdaftar atau belum. 

Baca Juga: Putu Antara Suryadi Gugat Kadisdukcapil Denpasar

Disamping itu, Cek e-KTP secara online juga dapat mengetahui apakah KTP yang Anda miliki asli atau tidak.

Berikut Cara Cek e-KTP secara Online. 

1. Melalui WhatsApp

Cara untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813 2691 2479. Berikut langkah-langkahnya,

Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813 2691 2479Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0813 2691 2479Misalnya, Angga Dwi Cahyono/ 3171234567890001/Palmerah/Jakarta Barat.

2. Melalui Media Sosial

Baca Juga: Cara Urus Pindah Domisili di KTP Dengan Mudah, Bisa Online dan Offline

Selain melalui WhatsApp, cara cek e-KTP secara online yang dapat dilakukan adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook. 

Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di mesia sosial Twitter. Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook atau Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah.

3. Lewat Email

Anda dapat mengetahui NIK Anda terdaftar atau tidak dengan mengecek melalui email ke call center Dukcapil, [email protected] Berikut caranya.

Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_kartu_keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.Selanjutnya, kirim ke alamat email [email protected]

4. Melalui SMS

Cara mengecek KTP secara online juga dapat dilakukan melalui SMS. Namun, pastikan pulsa yang Anda miliki cukup untuk mengirimkan pesan singkat.

Berikut langkah-langkahnya:

Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIKKemudian, kirim ke nomor Dukcapil di 0815 3636 9999

5. Melalui Call Center

Langkah mudah untuk cek NIK KTP secara online juga dapat menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 1500537.

Namun, Anda harus memiliki cukup pulsa untuk menelepon. 

Sebelum melakukan cek KTP melalui call center, pastikan untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK)

Kemudian, petugas Dukcapil akan merespons dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar. 

6. Melalui Situs Dukcapil 

Cara selanjutnya adalah dengan mengakses situs resmi https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut langkahnya:

Buka situs https://dukcapil.kemendagri.go.id/Cari menu e-KTPIsi NIK dan tekan tombol "enter" di keyboard.

Berikut informasi mengenai cara cek e-KTP secara online yang dapat Anda lakukan. Semoga bermanfaat!

Sentimen: positif (95.5%)