Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI, BRI, BSI
Kasus: Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
Kenapa Penerima Beasiswa LPDP Wajib Kembali ke Indonesia? Ini Alasannya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan (LPDP Kemenkeu) mengakui adanya penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia padahal ada ketentuan yang mewajibkan berkontribusi di negara ini.
Menurut LPDP Kemenkeu, dari 35.536 ada 413 alumni penerima beasiswa LPDP yang melanggar ketentuan dengan tidak kembali ke Indonesia.
Kenapa penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia setelah lulus kuliah di luar negeri?
Baca Juga: Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Cek Syaratnya Resmi dari Kemendikbud
Beasiswa LPDP hanya diberikan kepada WNI lulusan S1 yang ingin melanjutkan pendidikan jenjang magister (S2) dan doktor (S3).
Sebelum mendapat beasiswa LPDP akan diseleksi dan calon penerima menyatakan sanggup memenuhi ketentuan pengabdian dengan kembali ke Indonesia sesuai ketetapan dari LPDP Kemenkeu berikut ini.
Penerima beasiswa LPDP wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1, N adalah masa studi).
Kewajiban kembali ke Indonesia dikecualikan bagi penerima beasiswa yang mendapat penugasan negara melalui LPDP atau melanjutkan studi atas izin LPDP.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN KAI Properti, Gaji Loker Maksimal Rp21 Juta
Pelaksanaan tugas negara di luar negeri tersebut terhitung sebagai bentuk kontribusi kepada Indonesia.
Faktanya ada ratusan alumni penerima beasiswa yang melanggar ketentuan dengan tidak kembali ke Indonesia, sehingga LPDP akan memberikan sanksi berupa sanksi administrasi secara bertingkat (ringan, sedang, atau berat).
Mengacu pada Buku Panduan Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa LPDP Kemenkeu, sanksi administratif ringan meliputi peringatan pertama, kedua, dan/atau ketiga.
Sanksi administratif sedang meliputi penundaan pembayaran dana studi dan/atau penyesuaian pembayaran dana studi.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Siap Dibuka, Dana KUR Naik Hingga 270 Triliun
Sanksi administratif berat meliputi 3 hal berikut ini.
(1) Pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima dan/atau pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang;
(2) Pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban mengembalikan dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang;
(3) Pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan/atau publikasi melalui media resmi LPDP.
Baca Juga: Banyak Belum Tahu! Ini Beda KUR BRI, Mandiri, BNI, BSI Mikro dan Kecil
LPDP Kemenkeu melalui akun Twitter menjelaskan alasan terkait penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia setelah lulus kuliah di luar negeri.
“Hal ini tidak bisa lepas dari sumber pendanaan studi lanjut mereka (penerima beasiswa LPDP, red),” tulis admin Twitter @LPDP_RI, dikutip 10 Februari 2023.
Di mana dana di bidang pendidikan yang dikelola oleh LPDP adalah hasil pajak, bea masuk, dan pendapat lainnya.
“Awardee (penerima beasiswa, red) LPDP harus punya komitmen moral dan pengabdian yang kuat,” tulisnya.
Baca Juga: Benarkah BPNT dan BLT BBM Cair 10 Februari 2023? ini Kebenaran Jadwal, Syarat dan Cara Cek Penerima
Apakah penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia mendapat sanksi administrasi berat?
Melihat kembali pada Buku Panduan Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa LPDP Kemenkeu, ada berbagai jenis pelanggaran yang dibedakan sanksi administrasinya.
Terkait pelanggaran dengan tidak kembali ke Indonesia alumni penerima beasiswa LPDP hanya dikenakan sanksi administratif ringan berupa peringatan kedua.
Alumni pelanggar tersebut tidak sampai dikenai sanksi administratif berat berupa pengembalian dana apabila tidak melakukan hal berikut ini.
Baca Juga: Update! PKH 2023 dan BPNT Cair Setelah Bansos Ini, Cek Prediksi Jadwal
(1) Sengaja tidak menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program;
(2) Mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi atau (3) mengundurkan diri dari program pengayaan;
(4) Tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Pemerintah;
(5) Tidak menjaga nama baik Indonesia dan LPDP atau (6) berpindah kewarganegaraan;
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Dapat Cuan, Tunjangan Hingga 1 Juta Siap Masuk Rekening
(7) Memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar atau (8) melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya;
(9) Menerima pendanaan tambahan atas komponen beasiswa yang dibiayai oleh LPDP (double funding);
(10) Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP.
Itulah alasan kenapa penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia setelah lulus kuliah di luar negeri dan jangan sampai melanggarnya.
Disclaimer: Siapa pun dilarang menyalin/mengopi tulisan di artikel ini dengan alasan apa pun.***
Sentimen: positif (98.5%)