Sentimen
Negatif (99%)
11 Feb 2023 : 04.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sampang

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Segera Sidangkan Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim

11 Feb 2023 : 04.05 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

KPK Segera Sidangkan Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim

JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid. Dengan demikian, penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak segera menjalani proses persidangan.

“Hari ini, Jumat (10/2), telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka AH dkk sebagai pihak pemberi suap untuk tersangka STPS dkk dari tim penyidik pada tim jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2).

“Tim jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan,” sambungnya.

Penahanan terhadap Abdul Hamid diperpanjang untuk 20 hari ke depan sejak 10 Februari sampai dengan 1 Maret 2023. Penahannya kini dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya untuk kebutuhan proses persidangan.

“Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan Tim Jaksa,” tegas Ali.

Lembaga antirasuah sejauh ini baru menetapkan empat tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.2%)