Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ICJR
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ronny Talapessy
Brigadir Yosua Hutabarat
Newstagar
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Dibongkar Ronny Talapessy, Bharada E Ungkap Hal Ini saat Lihat Banyak Pihak Mendukungnya...
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bharada E atau Richard Eliezer mengungkapkan isi hatinya setelah mengetahui bahwa banyak pihak mendukungnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, Richard Eliezer atau lebih dikenal dengan Bharada E merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Memiliki peran yang sangat penting dalam kasus ini, Bharada E memilih untuk berani mengungkapkan kebenaran.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Sakit Jantung, Ogah Nurut Saran Dokter Gegara Hal Ini
Pada awalnya, Bharada E masih berada dalam pengaruh atasannya yaitu Ferdy Sambo. Sehingga membuat ia harus mengikuti skenario buatan atasannya tersebut.
Namun pada saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada 6 Agustus 2022, akhirnya Richard Eliezer mengungkapkan fakta dengan menuliskan kejadian yang sebenarnya.
Dalam persidangannya, Richard Eliezer pernah mengungkapkan bahwa ia cukup sulit untuk mengingat kembali kejadian yang telah terjadi satu bulan lalu itu, tepatnya pada 8 Juli 2022.
Namun hingga penghujung sidang vonis, Richard Eliezer tetap konsisten dalam mempertahankan keterangannya sehingga Bharada E mendapatkan status sebagai Justice Collaborator dan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Terungkap! Putri Candrawati Simpan Kekhawatiran Ini, Febry Diansyah Ungkap Permitaan Khusus Istri Ferdy Sambo
Dengan peran Bharada E yang membuka kasus ini menjadi terang benderang, ketua Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Richard Eliezer telah membuka kotak pandora.
"Saudara dari awal sudah membuka kotak pandora ini, saudara selama di persidangan dilindungi, selama di pemeriksaan Kepolisian, Kejaksaan sampai di Pengadilan ini. Saudara di lindungi LPSK, jadi tolong berikan keterangan yang benar." ucap ketua Hakim Wahyu di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 30 November 2022.
Melihat keterbukaan dan kejujuran Richard tersebut, membuat banyak pihak yang turut simpati dan menghargai atas usaha Bharada E tersebut.
Ditambah saat Richard Eliezer ternyata dituntut tinggi yaitu penjara selama 12 tahun, yang menimbulkan kericuhan di masyarakat.
Baca Juga: Ingin Ajukan Dana KUR Mandiri? Kenali 5 Jenisnya Agar Tak Salah Pilih
Beberapa pihak pun mengirim dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di antaranya adalah institute for Criminal Justice (ICJR), PILNET, ELSAM, 122 Akademisi se-Indonesia dan Alumni Fakultas Hukum Trisakti.
Penasihat Hukum Richard Eliezer pun memberitahu kepada Bharada E, bahwa banyak guru-guru besar yang mendukungnya. Ditambah dengan banyak pihak yang mengirimkan amicus curiae.
"Dia sampaikan kepada saya, 'Bang tolong sampaikan banyak terima kasih. Ini merupakan kekuatan buat saya, karena saya tidak berjalan sendiri. Bahwa dukungan ini sangat berarti buat saya dan keluarga. Saya ini bukan siapa-siapa bang, saya orang kecil. Saya hanyalah anak muda yang ingin memperbaiki hidup bekerja dengan baik'," ucap Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E dalam kanal YouTube KompasTV pada 8 Februari 2023.
Baca Juga: Momen Ferdy Sambo Kecup Mesra Putri Candrawati di Hari Ulang Tahunnya, Warganet: Tinggal Kenangan
Sebelumnya, Richard Eliezer merasakan bahwa hanya berjalan sendiri, ditambah dengan tuntutan 12 tahun tersebut ia merasa dimusuhi.
Tetapi saat melihat adanya dukungan publik yang begitu besar, rasa optimis Bharada E untuk mendapatkan keadilan akhirnya timbul kembali. *** (Syifa Amalia Saptorini)
Sentimen: positif (99.8%)