Sentimen
Positif (98%)
10 Feb 2023 : 23.55
Informasi Tambahan

Institusi: Imparsial

Soal Pencopotan Aswanto, Putusan MK Berubah 49 Menit Setelah Dibacakan

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

10 Feb 2023 : 23.55
Soal Pencopotan Aswanto, Putusan MK Berubah 49 Menit Setelah Dibacakan

JawaPos.com – Kasus dugaan perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 103/PUU-XX/2022 masuk tahap pemeriksaan. Seusai dilantik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) langsung bergerak. Mereka memanggil sejumlah pihak.

Sejumlah pihak yang dimintai keterangan, antara lain, Zico Leonard Djagardo, penggugat yang juga penemu perubahan putusan MK. Selain itu, MKMK memanggil petugas panitera.

Ditemui seusai memberikan keterangan, Zico mengungkapkan, dirinya sudah menyerahkan bukti perubahan putusan MK tersebut. Dari analisisnya, putusan itu diubah dalam waktu 49 menit pasca putusan. “Putusan dibacakan selesai (pukul) 16.03 WIB. Sementara saya diberi salinan yang sudah diubah pukul 16.52 WIB,” ujarnya di gedung MK.

Dalam kesempatan itu, Zico juga menyampaikan pandangannya tentang terduga pelaku. Kemungkinan pelaku yang mengubah putusan itu staf atas perintah hakim. Soal hakim mana yang terlibat, dia enggan membeberkan. Namun, dia mencurigai dua nama. “Tapi, nggak boleh saya sebut,” katanya.

Dari informasi yang didapat, lanjut dia, ada dua hakim yang mempunyai kedekatan lebih dengan para pegawai, termasuk petugas drafting. “Sehingga dia bisa dengan waktu cepat (49 menit, Red) melakukan itu, memerintahkan pegawai,” imbuhnya.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, pihaknya baru meminta keterangan awal. Keterangan tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah lanjutan. Palguna memastikan, pihaknya akan bekerja hati-hati. Setiap peristiwa akan dirunut secara keseluruhan. Mulai waktu putusan, proses drafting putusan, hingga finalisasi draf putusan.

“Baru kita cocokkan di mana ini (naskah) berubahnya. Jadi, keluar Power Ranger berubah ini di mana,” terangnya sedikit bercanda.

Palguna memastikan, sembilan hakim MK akan dimintai keterangan. Pria kelahiran Bali tersebut menegaskan, pihaknya akan bekerja profesional tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menegaskan, pihaknya akan siap mendukung kerja MKMK. Baik secara administratif maupun dukungan terhadap hal-hal yang bersifat substantif. Sebagai ketua MK, dia berkepentingan untuk menjaga marwah lembaga.

“Saya juga memiliki kepentingan untuk menjaga kinerja majelis kehormatan untuk bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi siapa pun, termasuk oleh saya,” ujar Anwar.

Anwar juga berpesan kepada tim sekretariat pendukung MKMK untuk bekerja profesional. Jangan pernah takut untuk mengatakan sesuatu yang benar. “Qulil haqqa walau kaana murran, sampaikan kebenaran meskipun itu pahit,” tuturnya mengutip dalil.

Seperti pernah diberitakan, perubahan putusan MK itu berkaitan dengan pencopotan hakim Aswanto. Apa yang diucapkan hakim dengan salinan putusan, terdapat perbedaan. Kata ’’dengan demikian’’ mendadak berganti menjadi ’’ke depannya’’. Sejumlah pakar hukum tata negara menilai, perubahan redaksional itu memiliki konsekuensi serius.

Sentimen: positif (98.1%)