Langgar Aturan, 6.678 Link Marketplace Jual Minyakita Di-Take Down Kemendag
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Sebanyak 6.678 link atau tautan berisi konten penjualan minyak goreng merek Minyakita yang melanggar aturan di-take down (diturunkan) oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain men-take down ribuan link dari beberapa marketplace, PKTN Kemendag juga mengamankan belasan ribu liter Minyakita dari beberapa pelaku usaha yang menjual produk minyak goreng bersubsidi itu di media sosial, seperti Facebook dan Instagram.
Akun-akun media sosial penjual Minyakita yang kedapatan melanggar aturan penjualan minyak goreng rakyat tersebut juga telah diblokir Kemendag.
Baca Juga: Stok Minyakita di 3 Pasar Bandung ini Ditambah oleh Kemendag, Pemkot Pastikan Tak Ada Kelangkaan
"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa marketplace, serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," ujar Mendag Zulkifli Hasan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Dijelaskan Mendag Zulkifli Hasan, para penjual Minyakita di marketplace dan media sosial (medsos) yang melanggar aturan menyebabkan kelangkaan produk tersebut di pasaran.
Menurut Mendag, para penjual Minyakita dengan memanfaatkan platform digital tersebut menjual minyak goreng tersebut lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter.
Baca Juga: Lakukan Sidak, Mendag Temukan 515 Ton Minyakita Belum Didistribusikan Sejak Desember 2022
Untuk itu, Zulkifli Hasan meminta agar pelaku usaha tersebut tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.
Upaya pengawasan yang ditindaklanjuti dengan tindakan menurunkan link marketplace dan mengamankan produk Minyakita yang dijual di atas harga HET melalui medsos itu, kata Mendag, merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen.
Pengawasan itu dilakukan berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Baca Juga: Menpora Optimis Adanya Ajang F1 Powerboat di Danau Toba akan Tingkatkan Sport Tourism di Indonesia
Produsen dan penjual Minyakita Harus Ikuti AturanZulkifli menegaskan, seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan menjual Minyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 49 Tahun 2022.
"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen PKTN Veri Anggrijono menegaskan, bagi pelaku usaha yang menjual Minyakita melalui medsos dengan harga melebihi HET, akan mendapat sanksi administratif.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Menanti Peran Badan Pengelola Cekungan Bandung untuk Mengatasi Masalah Transportasi
Yakni berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 PP 80/2019 dan Pasal 23 Permendag No. 49 Tahun 2022.
Kemudian bagi pelaku usaha yang menjual Minyakita melalui medsos, ujarnya, akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kominfo. ***
Sentimen: positif (50%)