Sentimen
Negatif (72%)
10 Feb 2023 : 19.23
Informasi Tambahan

Kasus: stunting

Al Muktabar Baru 9 Bulan Jabat Pj Gubernur Banten, Tidak Objektif Jika Sudah Dinilai Gagal

10 Feb 2023 : 19.23 Views 14

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Al Muktabar Baru 9 Bulan Jabat Pj Gubernur Banten, Tidak Objektif Jika Sudah Dinilai Gagal

POROS.ID - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten Agus R Wisas mengatakan, terlalu dini apabila menilai Pj Gubernur, Al Muktabar gagal atau tidak bisa memimpin Banten

Sebagaimana diketahui, saat ini ada pihak pihak yang menilai bahwa Pj Gubernur Banten, Al Muktabar tidak bisa bekerja dan bahkan dinilai gagal.

Salah satunya penilaian itu datang dari mantan Bupati Lebak 2 periode, Mulyadi Jayabaya. Bahkan, kata JB, kinerja Al Muktabar jauh lebih buruk dari kinerja Gubernur sebelumnya, Wahidin Halim.

Padahal Menurut Agus Wisas, justru jika dibandingkan dengan Gubernur Gubernur Banten sebelumnya, kinerja Al Muktabar jauh melebihi target dan ekspektasi selama ini.

"Lihat saja, penurunan angka stunting mencapai 4,5 persen, pengendalian inflasi dan penurunan angka Kemiskinan ekstrem mendapat apresiasi dari pemerintahan pusat dan Menko PMK," tutur Agus.

Agus Wisas menegaskan, apa yang dilakukan oleh Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten selama ini sudah On The Track.

"Bagaimana bisa objektif kalau baru menjabat 7 hingga 9 bulan sudah dinilai gagal. Kerja kepala daerah itu disebut gagal minimal kalau dia sudah menjabat selama 2 tahun, karena 1 tahun pertama adalah perencanaan dan tahun berikutnya ekseskusi, dan hasilnya dinilai oleh dewan dan publik," kata Agus Wisas kepada wartawan, Jumat 10 Februari 2023.

Lebih lanjut, Agus Wisas memaparkan, dalam bidang penataan ruang, Pemprov Banten dibawah kendali Al Muktabar juga untuk pertama kali mendapatkan penghargaan dari Kementerian ATR BPN.

" Saya tidak sedang membela Pj Gubernur, namun sebagai warga Banten dan pelaku usaha, saya menilai Pj Gubernur Banten Al Muktabar masih on the track dalam memimpin Banten," ujarnya.

Agus menambahkan,adanya sejumlah jabatan yang sekarang dipimpin oleh Plt adalah mengacu kepada nomenklatur baru dan adanya penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

"Justru kalau itu tidak dilakukan oleh Pj Gubernur, malah nanti menyalahi aturan," tukasnya.

Sebagai informasi, Al Muktabar dilantik jadi Pj Gubernur Banten oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal (Purn) Muhamad Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo pada Kamis 12 Mei 2022. ***

Sentimen: negatif (72.7%)