Sentimen
Positif (91%)
10 Feb 2023 : 18.57

Syarat Pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BSU 2023: Jadi Dibuka Februari? Kemnaker Tegas Menjawab

10 Feb 2023 : 18.57 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Syarat Pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BSU 2023: Jadi Dibuka Februari? Kemnaker Tegas Menjawab

AYOBOGOR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2023.

Kemnaker mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan BSU di bulan Februari 2023 ini.

Pertanyaan BSU 2023 kapan cair memang banyak sekali ditanyakan oleh para pekerja.

Tentu para buruh ingin mendapatkan BLT dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp 600 ribu secara gratis.

Untuk menjawab kegelisahan kaum buruh di tahun 2023 ini, Kemnaker akhirnya memberikan pengumuman resmi yang melegakan soal BSU.

Dikutip dari akun Instagram resmi, Kemnaker menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 belum dijadwalkan pencairannya di tahun 2023 ini.

"Kemnaker mau menegaskan lagi BSU 2023 belum diadakan kembali ya," tulis Kemnaker di akun resminya pada Rabu, 11 Januari 2023.

Dalam situs resmi Bsu.kemnaker.go.id, Kemnaker menyampaikan pengumuman terkait BSU 2023.

"Kami sudah memperbaiki kekeliruan pengumuman BSU 2023 karena kesalahan teknis," demikian bunyi pengumuman resmi dari situs Kemnaker.

Dengan adanya pengumuman resmi tersebut, maka sudah jelas Kemnaker belum menjadwalkan pencairan  BSU di bulan Februari 2023 ini.

Sudah beredar terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat sudah dapat dipastikan berita bohong.

Karena, pemerintah pusat melalui Kemnaker sudah mengeluarkan pernyataan resmi yaitu belum melanjutkan program BLT untuk para buruh.

Walaupun sudah ada penjelasan resmi dari Kemnaker, peluang BSUakan cair di tahun 2023 masih tetap ada.

Merujuk pada pencairan BSU tahun 2022 yang dicairkan di akhir tahun 2022 maka bukan hal yang tidak mungkin jika tahun ini BSU cair lagi di akhir tahun 2023.

Untuk mengetahui perkembangan kelanjutan BSU di tahun 2023, Anda bisa mencari tahu informasi terkini seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan di update secara berkala di AyoBogor.com.

Syarat Dapat BLT Ketenagakerjaan 2023

Pencairan BSU 2023 memang masih belum ditentukan, bisa saja di akhir tahun ini BLT Ketenagakerjaan akan cair seperti tahun 2022 lalu.

Sambil menunggu kejelasan status pencairan, Anda bisa mempersiapkan diri memenuhi syarat yang diperlukan agar bisa mendapatkan BLT Ketenagakerjaan.

Berikut syarat pendaftaran BSU 2023.

1. WNI yang memiliki NIK terdaftar di Data Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah hingga 30 Juli 2022

3. Mendapatkan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah UMK atau UMP

4. Bukan penerima Kartu Prakerja, PKH dan BLT UMKM atau BPUM

5. Bukan PNS, anggota TNI atau Polri

Cek Penerima BSU 2023

Anda harus memastikan bahwa Anda memang penerima BSU 2023.

Caranya mudah, Anda hanya perlu mengikuti panduan cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.

1. Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih 'Cek Status Calon Penerima BSU'

3. Tuliskan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP

4. Centang kode captcha lalu klik 'Lanjutkan'

5. Sistem Kemnaker BSU akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan atau tidak.

Selain cek status penerima lewat laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa memeriksa status Anda melalui situs resmi Kemnaker.

1. Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id

2. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus memilih 'Daftar Akun' untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu

3. Setelah pendaftaran berhasil, masuk ke akun Anda

4. Isilah profil diri meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan hingga tipe lokasi

5. Pilih menu 'Cek Pemberitahuan'

6. Sistem akan menampilkan status penerima BSU BLT Ketenagakerjaan Anda

Demikianlah informasi mengenai pengumuman resmi Kemnaker soal BSU BLT Ketenagakerjaan Februari 2023 dan syarat pendaftarannya.

Sentimen: positif (91.4%)