RUU Kesehatan Dikhawatirkan Bikin Independensi BPJS Memudar
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan Omnibus Law untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjadi usulan inisiatif DPR. Di sisi lain, gelombang penolakan terhadap RUU tersebut masih mengalir.
Penolakan misalnya diutarakan oleh anggota DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifah Amalia dalam rapat pleno yang digelar di ruang Baleg DPR. Ledia mendesak agar pembahasan RUU Kesehatan harus dilakukan menyeluruh, teliti, serta melibatkan pemangku kepentingan terkait. Menurutnya hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kontroversi polemik yang berlarut-larut.
"Menolak draf RUU Kesehatan ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya, karena kami memandang ini belum selesai secara menyeluruh," tegas Leida.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati beberapa waktu lalu mengatakan RUU Kesehatan ini harus dikaji secara hati-hati sebab dampaknya tidak hanya untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, melainkan juga terhadap variabel kesehatan lainnya seperti bidan, perawat, dan sebagainya.
"Jadi pembahasan ini benar-benar harus dikaji secara hati-hati, apakah perlu menggunakan omnibus untuk melakukan satu perbaikan dalam UU sistem kesehatan kita? Saya rasa RUU Kesehatan Omnibuslaw ini tidak perlu, harusnya hanya sampai Peraturan Pemerintah (PP)," terang Kurniasih.
Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lebih mengkhawatirkan RUU Kesehatan tersebut menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sebab, dalam salah satu pasalnya tertulis BPJS yang semula bertanggung jawab langsung kepada presiden menjadi di bawah menteri.
"Di seluruh dunia tidak ada namanya jaminan sosial (BPJS) itu di bawah menteri, seluruh lembaga BPJS di seluruh dunia itu di bawah presiden atau perdana menteri, jadi di bawah langsung kepala pemerintahan," cecar Said Iqbal.
Senada dengan Said Iqbal, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2011-2015, Chazali Situmorang menegaskan apabila RUU Kesehatan tersebut disahkan oleh DPR, maka presiden akan kehilangan data informasi yang akurat sebab akibat intervensi dari menteri.
"Adanya intervensi dari kementerian atas laporan yang dilaporkan BPJS, sehingga dikhawatirkan data menjadi tidak akurat. Maka, presiden tidak mendapat informasi yang utuh karena di bawah koordinasi menteri, ini juga tidak fair, kok RUU malah men-downgrade wewenang yang ada," papar Chazali.
Selain itu, pihaknya menilai dengan banyaknya campur tangan birokrasi maka potensi salah urus akan sangat besar dan akhirnya berdampak merugikan peserta atau pekerja.
(akn/ega)
Sentimen: positif (100%)